Satresnarkoba Polres Majene Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Pelaku Diamankan

SWARAMANDAR.COM, MAJENE, 16 Juli 2025 – Upaya Polres Majene dalam memerangi peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu dan mengamankan satu orang tersangka di wilayah Kecamatan Banggae, Selasa (15/7).

Tersangka berinisial AM (32), warga Lingkungan Tanangan, Kelurahan Pangali-ali, ditangkap sekitar pukul 17.00 WITA setelah berusaha kabur saat dikejar petugas. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M, usai menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

“Petugas mendapati seorang pria yang mengendarai motor Honda CRF dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat akan dihentikan, pelaku malah kabur dan membuang sebuah bungkus rokok merek Sampoerna ke pinggir jalan,” ungkap IPTU Japaruddin.

Baca Juga  Tak Sampai 6 Jam, Polisi Ringkus Jambret di Mamuju: Pelaku Gunakan Uang Rampasan untuk Bayar Utang

Tak ingin kehilangan jejak, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan pusat pertokoan Majene, tepatnya di Lingkungan Battayang. Setelah dilakukan pencarian, bungkus rokok yang sempat dibuang pelaku berhasil ditemukan dan di dalamnya terdapat satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu-sabu.

Baca Juga  Ayah dan Anak di Polman Dibekuk Polisi Usai Lakukan Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah kaca pirex, diduga digunakan sebagai alat hisap, serta bungkus rokok yang menjadi tempat menyembunyikan barang bukti narkotika.

Tersangka AM dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Polresta Mamuju Tangkap Dua Pemuda Penganiaya Anak di Bawah Umur, Korban Alami Luka Serius di Kepala

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Majene. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas IPTU Japaruddin.

Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Satresnarkoba Polres Majene. Tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *