SWARAMANDAR.COM, MAMUJU — Respons cepat kembali ditunjukkan aparat kepolisian di Sulawesi Barat. Hanya dalam waktu enam jam setelah aksi pencurian dengan kekerasan terjadi, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil membekuk seorang terduga pelaku jambret yang beraksi di Jalan Maccirinnae, Kota Mamuju, Selasa (18/11/2025).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Terduga pelaku diketahui bernama Dimas (25), warga Jalan Mamuju. Sementara korbannya adalah Hj. Andi Nurhayati, seorang perempuan paruh baya yang tinggal di kawasan Maccirinnae.
Kronologi Kejadian
Insiden itu terjadi saat korban berjalan kaki menuju pasar pada pagi hari. Ketika melewati lorong tembus pasar, pelaku datang dari belakang dengan sepeda motor dan langsung merampas dompet yang sedang digenggam korban. Tarikan keras itu membuat korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
Akibat penjambretan tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp300.000. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membayar utang sebesar Rp150.000, sementara sisanya dipakai membeli rokok dan makanan. Dompet milik korban kemudian dibuang ke dalam kanal untuk menghilangkan jejak.
Berbekal keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, Tim Resmob bergerak cepat melakukan pengejaran. Kurang dari enam jam setelah laporan masuk, Dimas berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Saat ini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Resmob Satreskrim Polresta Mamuju. Polisi terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.
AKP Agustinus Pigay menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan memastikan rasa aman bagi masyarakat Mamuju.
Humas Polresta Mamuju







