MAJENE – Puluhan warga binaan atau narapidana di Lembaga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb diusulkan mendapatkan remisi pada perayaan lebaran Idul Fitri 1443 hijriah.
Usulan pemotongan hukuman ini bervariasi, mulai dari terendah 15 hari hingga satu bulan 15 hari atau 45 hari.
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Majene, Muhammad Arham mengatakan, warga binaan diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 66 orang.
Dari angka itu, 43 orang diantaranya adalah tahanan atau narapidana umum dan 23 narapidana kasus narkotika.
Pengusulan warga binaan mendapatkan remisi sudah memenuhi ketentuan berlaku.
Salah satunya yakni minimal menjalani masa hukuman enam bulan dan berkelakukan baik. “Ada 66 orang,” kata Muhammad Arham kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Remisi atau pengurangan hukuman bagi napi berbeda. Terdapat tujuh warga binaan diusulkan dapat remisi 15 hari.
56 orang diusulkan dapat remisi satu bulan dan tiga orang remisi satu bulan 15 hari.
Kendati demikian, keputusan dikabulkan usulan tersebut ditentukan oleh kementerian hukum dan ham .
Keputusan resmi baru akan keluar sebelum lebaran tiba dan diserahkan usai pelaksanaan salat Idul Fitri. “Akan dibacakan setelah selesai sholat IdulFitri,” tuturnya.