SWARAMANDAR.COM, MAMUJU — Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (25), yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial MW (24). Kasus ini terjadi di salah satu kantor dinas di Kabupaten Mamuju, Sabtu dini hari, 22 November 2025.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, telah diamankan seorang pria berinisial AS (25), yang merupakan diduga oknum mahasiswa menurut KTPnya,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari korban dengan Nomor: LP/B/392/XI/2025/SPKT Resta Mamuju. Korban MW, warga Kecamatan Kalukku, melaporkan kejadian tersebut tidak lama setelah peristiwa berlangsung.
Dalam laporan yang disampaikan korban, peristiwa bermula ketika pelaku menawarkan MW untuk beristirahat dan menginap di ruang kantor tempat AS bekerja. Korban mengaku sebelumnya telah menegaskan berulang kali bahwa ia tidak ingin diperlakukan tidak pantas. Pelaku disebut meyakinkan korban bahwa ia tidak akan berlaku kurang ajar.
Namun setibanya di salah satu ruangan kantor tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan intimidasi dan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti kemauannya. MW sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku akhirnya diduga berhasil memaksanya hingga terjadi pemerkosaan, sebagaimana yang tertuang dalam laporan.
Ipda Herman menjelaskan bahwa terduga pelaku AS kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah. “Penyidik akan bekerja profesional, transparan, dan menjunjung tinggi hak-hak korban,” tambahnya.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual. Laporan yang cepat akan membantu kepolisian bertindak segera dan memberikan perlindungan kepada korban.
Humas Polresta Mamuju







