SWARAMANDAR.COM, MAJENE — Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali memperlihatkan keseriusannya dalam memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Barat. Seorang pria berinisial AR (29), warga Desa Pa’giling, Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, berhasil ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
AR diamankan pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 08.00 WITA di Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M.
Menurut IPTU Japaruddin, operasi ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/XI/2025/SPKT.SAT.RESNARKOBA POLRES MAJENE/POLDA SULBAR.
“Penangkapan ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka NAG yang kami amankan lebih dulu pada 18 November 2025 di Kelurahan Lembang. Ia mengaku memperoleh sabu dari AR di wilayah Kabupaten Polman,” ujar IPTU Japaruddin.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan pemantauan intensif di sekitar BTN Masannang I, lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan AR. Setelah memastikan target berada di titik yang dimaksud, petugas bergerak cepat dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit handphone Oppo yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi untuk transaksi sabu.
Kini AR telah dibawa ke Polres Majene untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi akan memperluas penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka.
IPTU Japaruddin menegaskan bahwa Polres Majene tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayahnya.
“Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.







