MAJENE – Pembayaran pajak kendaraan berplat merah baik roda dua maupun roda empat bisa dilakukan secara kolektif maupun individual dengan meminta surat kuasa untuk bayar pajak di SAMSAT Senin, (15/07/24).
Pemerintah daerah wajib menertibkan OPD yang bandel bayar pajak kendaraan berplat merah dan harus di berikan sansi berupa penundaan belanja anggaran yang tidak melunasi pajak kendaraan dinas yang di pakai tiap tiap OPD dan kepala desa yang ada di daerahnya.
Padahal tarif pajak yang dikenakan bagi kendaraan plat merah lebih ringan dari tarif pajak yang dikenakan bagi kendaraan umum bisa, kalau tarif kendaraan umum dikenakan 1.5 % maka pajak kendaraan plat merah di kenakan 0.5 %. jadi dengan alasan apa sehingga OPD dan kepala desa tidak mau bayar pajak kendaraan plat merah yang di gunakannya.
Salah satu pegawai BPKPD Kabupaten Majene saat ditemui, di mana dilaksanakannya operasi gabungan Satuan Lantas Polres Majene dan Jasa Raharja mengungkapkan ke awak media SUARAMANDAR.COM bahwa masih banyak plat merah yang belum bayar pajak begitupun kendaraan plat merah yang digunakan kepala desa.
Adapun alasan kepala desa sehingga tidak bayar pajak karena bukan kewenangan dia itu kewenangan mantan desa tuturnya.
Ishak, Kasi Pendataan dan Penetapan di BPKPD Kabupaten Majene menjanjikan ke awak media akan memberikan data data kendaraan plat merah milik pemerintah daerah Kabupaten Majene yang dijanjikan hari ini hari Senin 16/06/24. belum ada dan saat dihubungi nomor ponselnya tidak pernah dijawab.
Kabag Umum Pemda Kabupaten Majene Andi Rahma T. S.Sos, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan pajak kendaraan plat merah itu sudah kewenangan setiap instansi bukan lagi Kantor Daerah ungkapnya.