Polman  

Pemdes Lembang Lembang Salurkan Bantuan Pangan 20 Kg untuk 363 Penerima, Tekankan Edukasi dan Ketertiban Penyaluran

SWARAMANDAR.COM. POLMAN – Pemerintah Desa Lembang Lembang, Kecamatan Limboro, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan masyarakat dengan menyalurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) alokasi bulan Juni dan Juli tahun 2025. Bantuan tersebut dibagikan kepada 363 penerima manfaat (PBP) dengan masing-masing mendapatkan 20 kilogram beras.

Proses penyaluran bantuan berlangsung di Kantor Desa Lembang Lembang dan diserahkan langsung oleh Kepala Desa Lembang Lembang, Muhammad Sukran Amin, yang didampingi Kasi Pemerintahan Desa, Aswan. Penyaluran ini tidak sekadar menjadi agenda rutin, melainkan juga momentum bagi pemerintah desa untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya ketertiban administrasi dan disiplin dalam penyaluran bantuan.

“Kami ingin memastikan bahwa bantuan pangan ini benar-benar sampai kepada yang berhak menerima. Selain itu, kami juga memberikan pemahaman kepada warga agar mengikuti prosedur pengambilan yang telah ditetapkan, supaya proses berjalan lancar, tertib, dan adil,” ujar Muhammad Sukran Amin saat membuka kegiatan.

Baca Juga  Pencairan BLT-DD Membawah Berkah Di Hari 28 Puas Di Bulan Suci Ramadhan 1446.H, 2025,M.

Dalam arahannya, ia menjelaskan bahwa setiap penerima bantuan wajib mematuhi persyaratan yang sudah diatur. Bagi penerima yang datang mengambil sendiri, cukup membawa KTP. Jika bantuan diambil oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka wajib membawa KTP penerima, fotokopi KTP penerima, dan KK. Sedangkan apabila bantuan diambil oleh pihak lain di luar KK, maka selain membawa KTP dan fotokopi KTP penerima, harus dilengkapi dengan surat keterangan yang jelas.

Baca Juga  Kisah Annisa: Antara Susu Formula, Air Cokelat, dan Derita di Balik Kemiskinan Polewali Mandar

“Kami menekankan, jangan sampai bantuan ini diambil oleh pihak yang tidak berhak. Jika dalam waktu lima hari bantuan tidak diambil tanpa keterangan yang jelas, maka sesuai ketentuan akan dilakukan penggantian PBP (Penerima Bantuan Pangan) agar tidak terjadi penumpukan,” tegasnya.

Kasi Pemerintahan Desa Lembang Lembang, Aswan, menambahkan bahwa aturan ini diberlakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi bantuan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan bantuan dengan bijak.

“Bantuan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Kami berharap bantuan pangan ini bisa meringankan beban keluarga,” kata Aswan.

Baca Juga  Kadis Ketapang Sulbar Tegas di Polman: "Jangan Oplos Beras SPHP!"

Warga yang hadir menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah desa. Mereka berharap program ini dapat terus berlanjut di masa mendatang, mengingat dampaknya yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Penyaluran bantuan pangan di Desa Lembang Lembang berlangsung tertib dan lancar. Dengan adanya sistem administrasi yang ketat serta pendampingan langsung dari perangkat desa, diharapkan tidak ada celah penyalahgunaan dan semua bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran.

Program bantuan pangan ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam mendukung ketahanan pangan masyarakat desa sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi dan kepedulian sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *