MAJENE – Laporan realisasi semester pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 tidak di laporkan pemerintah daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene.
Pemerintah daerah dianggap melanggar PP 12/2019 pasal 160 ayat 1 dan 2. Hal ini disampaikan langsung Adi Ahsan wakil ketua DPRD kabupaten Majene
“Sampai pada pukul 16. Lewat 50 menit tanggal 31 juli 2023, pemerintah daerah tidak memasukkan laporan realisasi dan prognosis 6 bulan ke depan. Sebagai syarat pembahasan R-APBD.” Bebernya, Senin, 31 Juli 2023
Menurutnya, dengan tidak adanya penyampaian laporan prognosis 6 bulan ke depan, pemerintah daerah kabupaten Majene sudah tidak memperhatikan dan mengabaikan perintah terkait laporan realisasi APBD semester pertama tahun 2023.
Bukan hanya itu, lanjut Adi, berdasarkan permendagri 77, tahun 2020, bahwa pergeseran anggaran antar organisasi dan lain – lain, menjadi syarat untuk dilakukan perubahan.
“Karena sudah berakhir masa pelaporan, saat pemda ingin membahas Prognosis 6 bulan ke depan, DPRD tidak akan membahas alias menolak pembahasan.” Tegasnya