SWARAMANDAR.COM, BONE, SULSEL – Kebebasan pers di Kabupaten Bone kembali dipertaruhkan. Dua wartawan lokal, Adri (Pemimpin Redaksi Ujungpenamedia.com) dan Jumardi Ricky (wartawan Lensasatu.com sekaligus DNID.co.id), menjadi korban intimidasi aparat saat meliput demonstrasi penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di depan Kantor Bupati Bone, Selasa (19/8/2025) malam.
Ketua PWI Bone, Suparman Warium, mengecam keras insiden tersebut. Menurutnya, tindakan represif aparat adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sekaligus ancaman nyata bagi demokrasi. “Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan pribadi. Intimidasi terhadap wartawan adalah pelecehan terhadap profesi dan demokrasi,” tegas Suparman.
Peristiwa bermula ketika Adri melakukan siaran langsung suasana aksi. Ia merekam detik-detik aparat memukul mundur massa dan kondisi ricuh di sekitar kantor bupati. Namun, siaran itu justru berujung tekanan. “Saya dibentak aparat TNI, disuruh matikan live, HP saya hampir disita, bahkan dipaksa hapus video,” ungkap Adri.
Meski diarahkan keluar gedung untuk melanjutkan liputan, larangan tetap berlanjut. Adri kembali dihadang saat mencoba live streaming di halaman kantor bupati. “Ada oknum TNI mendekati saya dan bilang, ‘Jangan live di sini, kalau tidak saya seret juga masuk’,” ujarnya.
Pengalaman serupa dialami Jumardi Ricky. Ia hampir diseret saat mencoba merekam aksi pengamanan massa. “Saya sudah bilang saya wartawan, tapi tetap ditarik. Untung ada anggota Resmob dan Kepala BIN yang melerai,” kata Ricky.
Ironisnya, Ricky dituding sebagai provokator hanya karena wajahnya berlumuran odol—bahan sederhana yang dipakai warga untuk mengurangi efek gas air mata. “Alasan aparat sangat mengada-ada. Semua tahu odol dipakai untuk meredam pedih, bukan untuk provokasi,” tambahnya.
Selain intimidasi fisik, Ricky juga mengalami kerugian materi. Sepeda motornya yang diparkir di sekitar lokasi rusak akibat insiden tersebut. “Motor saya jadi korban. Ini bentuk tekanan berlapis yang tidak bisa ditoleransi,” kesalnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pelecehan terhadap kebebasan pers di daerah. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi hukum, dan setiap orang yang menghalangi dapat dijerat pidana.
Suparman menegaskan, masalah ini tidak boleh dianggap sepele. “Ini bukan hanya soal Adri dan Ricky. Jika dibiarkan, ini preseden buruk bagi semua wartawan. Bagaimana publik bisa percaya mendapat informasi benar jika pers dibungkam?” ujarnya.
Aktivis HAM di Bone juga mengecam keras. Mereka menilai tindakan aparat bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membunuh demokrasi di level lokal. “Jika media dibungkam, ruang publik kehilangan saksi independen. Negara akan gelap tanpa pers,” tegas salah seorang aktivis.
Kasus ini juga membuka borok pemahaman aparat tentang fungsi pers. Alih-alih dipandang sebagai mitra untuk menjaga keterbukaan informasi, wartawan justru diperlakukan sebagai ancaman. Pola pikir ini dinilai berbahaya, karena menggeser aparat dari posisi pengayom menjadi pengendali narasi.
Di tengah kritik tajam masyarakat terhadap kebijakan kenaikan PBB-P2, intimidasi terhadap pers mempertegas citra buruk pemerintah daerah. Alih-alih membuka ruang dialog, penguasa justru memperlihatkan wajah represif yang enggan dikritik.
“Wartawan bukan musuh. Mereka hadir untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,” tegas Suparman lagi. Ia mendesak agar aparat segera dievaluasi dan oknum yang melakukan intimidasi diproses hukum.
Insiden Bone harus jadi alarm keras bagi semua pihak. Jika aparat dibiarkan sewenang-wenang mengintimidasi jurnalis, maka yang dirampas bukan hanya hak wartawan, tetapi hak publik untuk tahu kebenaran.







