SWARAMANDAR.COM, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengendalian dan pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan BBM kompensasi, Kamis (27/11), di Jakarta.
PKS tersebut bertujuan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen berhak di seluruh wilayah Sulawesi Barat, sekaligus menekan peluang terjadinya penyimpangan. Kerja sama ini menjadi bagian dari implementasi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mendorong kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga ketahanan energi.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas dan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK), disaksikan Sekprov Sulbar Junda Maulana. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi pusat–daerah dalam menjamin ketersediaan energi terjangkau bagi masyarakat, terutama sektor usaha produktif dan pelayanan publik.
SDK menyambut baik penandatanganan PKS tersebut. Menurutnya, pengawasan distribusi BBM merupakan isu strategis yang membutuhkan dukungan penuh seluruh unsur forkopimda.
“Dengan PKS ini, saya bisa mengajak Kapolda, Kejaksaan Tinggi, dan Danrem untuk bersama-sama mendukung dan mengatur distribusi BBM di wilayah Sulawesi Barat,” ujar SDK.
Sementara itu, Wahyudi Anas mengungkapkan bahwa Sulawesi Barat menjadi provinsi ke-23 yang menjalin kerja sama pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dengan BPH Migas. Ia berharap kerja sama ini mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang sangat bergantung pada pasokan energi yang stabil.
Wahyudi juga mengapresiasi komitmen Pemprov Sulbar dalam menjaga akuntabilitas penyaluran BBM subsidi dan BBM yang mendapatkan kompensasi dari negara.
PKS ini menjadi langkah strategis memperkuat sistem pengawasan di lapangan, termasuk integrasi data, koordinasi lintas lembaga, serta pemantauan berkala untuk menjaga kelancaran distribusi energi di Sulawesi Barat.
(Rls)







