ASN yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur pelaporan resmi ke Inspektorat Daerah Majene, BAZNAS Majene, atau aparat penegak hukum seperti Polisi maupun Kejaksaan. Laporan dapat diperkuat dengan slip gaji, tanda potongan zakat, maupun komunikasi dengan bendahara. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa uang zakat benar-benar sampai kepada delapan golongan penerima sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.
Publik berharap kasus dugaan penggelapan zakat ini dapat diusut secara terbuka dan tuntas. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi, kepercayaan ASN dan masyarakat terhadap integritas pengelolaan zakat harus dijaga. Dana zakat bukan sekadar angka potongan dalam slip gaji—ia adalah amanah syariat yang harus disampaikan dengan jujur, profesional, dan penuh tanggung jawab.







