Sorotan tajam kini mengarah kepada bendahara gaji dan pihak manajemen Dinas Pendidikan Majene. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satupun yang memberikan klarifikasi mengenai alur penyaluran dana zakat. Tidak ditampilkannya bukti setoran memperkuat dugaan publik bahwa terdapat praktik penyimpangan yang menciderai nilai amanah, integritas, dan prinsip transparansi.
Dari perspektif hukum negara, zakat yang dipotong dari gaji ASN merupakan dana resmi yang harus dipertanggungjawabkan. Ketidaksesuaian pelaporan ataupun penggunaan dana zakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi berat. Jika ditemukan unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain, maka tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana, termasuk delik korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
BAZNAS Majene menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah yang melakukan pemotongan zakat wajib menyampaikan laporan dan bukti setoran secara berkala. Tidak adanya laporan dari Dinas Pendidikan Majene sepanjang tahun 2025 menjadi sinyal keras minimnya kepatuhan terhadap aturan syariat maupun ketentuan perundang-undangan. Bagi lembaga yang mengelola dana umat, kelalaian ini bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran nilai agama.







