Majene  

Dana Zakat ASN Diduga ‘Macet’ di Dinas Pendidikan Majene, BAZNAS: Sejak Januari Tak Ada Setoran Masuk

Ketua BAZNAS Majene, Drs. H. Amajid Jalaluddin MC., M.H
Ketua BAZNAS Majene, Drs. H. Amajid Jalaluddin MC., M.H

Dalam aturan syariat Islam, zakat profesi bukan sekadar kewajiban moral, tetapi kewajiban agama bagi muslim yang penghasilannya mencapai nisab. Setelah dipotong dari gaji ASN, dana zakat wajib segera disalurkan kepada amil resmi agar hak mustahik terpenuhi tepat waktu. Penahanan dana zakat tanpa alasan syar’i tergolong perbuatan melanggar amanah, dan dalam literatur fikih dinilai sebagai tindakan menzalimi hak umat.

Baca Juga  Diduga Perjalanan Dinas Fiktif Dinas Kominfo Majene Nyaris Ratusan Juta Rupiah

Sejumlah ASN menyatakan kegelisahannya, sebab potongan zakat tetap muncul setiap bulan pada slip gaji mereka. Namun, tidak ada kepastian apakah uang tersebut benar-benar disalurkan atau justru tertahan di internal dinas. “Setiap bulan potongannya ada. Tapi kalau tidak pernah masuk ke BAZNAS, tentu kami merasa dirugikan,” ujar salah seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *