Dalam aturan syariat Islam, zakat profesi bukan sekadar kewajiban moral, tetapi kewajiban agama bagi muslim yang penghasilannya mencapai nisab. Setelah dipotong dari gaji ASN, dana zakat wajib segera disalurkan kepada amil resmi agar hak mustahik terpenuhi tepat waktu. Penahanan dana zakat tanpa alasan syar’i tergolong perbuatan melanggar amanah, dan dalam literatur fikih dinilai sebagai tindakan menzalimi hak umat.
Sejumlah ASN menyatakan kegelisahannya, sebab potongan zakat tetap muncul setiap bulan pada slip gaji mereka. Namun, tidak ada kepastian apakah uang tersebut benar-benar disalurkan atau justru tertahan di internal dinas. “Setiap bulan potongannya ada. Tapi kalau tidak pernah masuk ke BAZNAS, tentu kami merasa dirugikan,” ujar salah seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.






