SWARAMANDAR.COM, POLMAN — Satuan Reserse Kriminal Polres Polman menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Korban berinisial SS meninggal dunia setelah diserang oleh tetangganya sendiri, AA, serta anaknya AD yang masih di bawah umur.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 14 November 2025. Insiden bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan persoalan sampah yang diduga menimbulkan cekcok antara keduanya. Pertengkaran mulut semakin memanas hingga membuat AA tersinggung.
Merasa terpancing emosi, AA masuk ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang. Tak lama kemudian, anaknya AD juga mengambil sebilah celurit dan ikut keluar rumah. Bersenjata tajam, keduanya lalu mencari korban di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.
Korban SS ditemukan di sebuah lorong sempit tak jauh dari rumahnya. Tanpa melakukan mediasi lebih lanjut, kedua pelaku langsung menyerang korban secara membabi buta.
“Di lokasi itu, pelaku menyerang korban menggunakan parang dan celurit. Korban mengalami luka parah di bagian kepala, leher, dada, dan kaki hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman, Senin (17/11/2025).
Polisi kemudian menetapkan AA dan AD sebagai tersangka. AA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara proses hukum terhadap AD ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan. Hingga saat ini sudah lima saksi yang kami mintai keterangan,” tambah Kasat Reskrim.
Polres Polman memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan hingga kasus tersebut tuntas.
Humas Polres Polman







