SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Dugaan penggelapan dana zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Majene memasuki babak baru. Sepanjang tahun 2025, pemotongan zakat sebesar 2,5 persen yang tercantum dalam slip gaji ASN diduga tidak pernah disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Majene. Situasi ini memicu keprihatinan mendalam karena menyangkut dana umat yang peruntukannya sangat diatur dalam syariat Islam.
Ketua BAZNAS Majene, Drs. H. Amajid Jalaluddin MC., M.H., mengonfirmasi bahwa hingga Desember 2025, pihaknya belum menerima satu pun setoran zakat dari bendahara gaji Dinas Pendidikan. “Bila ada setoran, tentu rekening BAZNAS mencatatnya. Namun sejak bulan satu sampai hari ini, tidak ada setoran sama sekali,” tegasnya. Temuan ini menandai adanya kejanggalan serius dalam tata kelola zakat ASN.






