SWARAMANDAR.COM, MAMUJU – Empat bulan sudah perkara dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene memasuki tahap penyidikan. Namun hingga kini, publik tak kunjung mendengar kabar penetapan tersangka.
Situasi ini membuat sorotan tajam mengarah ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, SH, MH. Baru dua bulan menjabat setelah dilantik Jaksa Agung pada 16 Juli 2025, ia kini dinilai “tak bertaring” dalam mengusut kasus yang menyangkut uang rakyat.
Padahal, Kejati Sulbar sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–374/P.6/Fd.2/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Tim jaksa disebut telah bekerja: memeriksa saksi, menelusuri dokumen keuangan, hingga memetakan aliran dana.
Objek penyidikan pun cukup jelas, yakni pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene Tahun Anggaran 2022–2024, termasuk dana penyertaan modal dari APBD. Dugaan penyimpangan menguat, namun “ujungnya” seolah kabur.
Landasan hukum yang dipakai penyidik pun bukan main-main. Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jelas menjerat pelaku korupsi. Bahkan, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP turut dipakai untuk menyasar mereka yang terlibat.
Sejumlah pejabat, baik aktif maupun mantan, disebut sudah dimintai keterangan. Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Majene bahkan masuk radar penyidik. Namun, publik masih dibiarkan menunggu tanpa kepastian.
“Kalau perkara sudah tahap penyidikan, mestinya segera ada tersangka. Kalau berlarut, publik bisa menduga ada yang tidak beres,” kata Syamsuddin, pegiat hukum di Mamuju.
Menurutnya, lambannya kinerja kejaksaan justru mengikis kepercayaan masyarakat. Alih-alih menegakkan hukum, Kejati Sulbar dinilai seolah memberi ruang pada spekulasi adanya intervensi politik.
Aktivis antikorupsi juga mendesak agar Kajati Sukarman transparan. Setidaknya, publik diberi update resmi tentang perkembangan penyidikan, bukan dibiarkan menebak-nebak arah penanganan perkara.
Kasus Perumda Aneka Usaha Majene kini menjadi “ujian lakmus” pertama bagi Sukarman. Jika ia gagal menuntaskan perkara ini, reputasi Kajati Sulbar akan tercoreng di mata publik sejak awal kepemimpinannya.
Harapan publik sederhana: ada kepastian hukum, ada keberanian menetapkan tersangka, dan uang rakyat yang dirampok harus kembali. Bila tidak, Kajati Sulbar hanya akan dikenang sebagai pejabat baru yang datang tanpa meninggalkan jejak tajam dalam pemberantasan korupsi.







