Mamuju  

Biro Hukum Laksanakan Sosialisasi Hukum terkait Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara di Lingkup Pemprov Sulbar

SWARAMANDAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Biro Hukum Setda Sulbar menggelar Sosialisasi Hukum terkait Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara di Lingkup Pemprov Sulbar. Kegiatan ini berlangsung di Aula Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Jl. H. Abd. Malik Pattana Endeng, Rabu (3/9/2025).

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai peran Biro Hukum dalam memberikan bantuan hukum atas permasalahan di lingkup Pemprov Sulbar, selain fungsi utamanya sebagai harmonisasi produk hukum. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari program kerja Biro Hukum untuk meningkatkan kapasitas hukum internal serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum.

Acara dibuka resmi oleh Plh. Sekprov Sulbar, Herdin Ismail. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak jarang menghadapi berbagai persoalan hukum, mulai dari gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga kasus pidana.

Baca Juga  Gubernur Sulbar Suhardi Duka Dorong Reforma Agraria untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

“Oleh karena itu, penting bagi seluruh perangkat daerah untuk memahami prosedur yang tepat dalam memberikan kuasa kepada Biro Hukum maupun Jaksa Pengacara Negara,” ujar Herdin.

Herdin menambahkan, perkara hukum yang muncul bisa berupa litigasi maupun non litigasi. Litigasi berarti penyelesaian perkara melalui lembaga peradilan, sedangkan non litigasi adalah penyelesaian di luar pengadilan. Penanganan yang komprehensif diperlukan agar sengketa hukum dapat diselesaikan dengan baik.

Kabag Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani, menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh perwakilan OPD, mulai dari pejabat struktural, pejabat fungsional, hingga staf di lingkup Pemprov Sulbar, serta Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulbar. Antusiasme peserta terlihat tinggi saat sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator, Andi Armiyati, Analis Hukum Ahli Muda.

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan praktisi hukum, antara lain:

  1. Abd. Wahab, dengan materi Perlindungan Aset Daerah Lingkup Pemprov Sulbar.
  2. Syamsul Asri, dengan materi Perlindungan ASN terkait Tipikor.
  3. Chairul Amri, Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulbar, dengan materi Hukum Administrasi Negara.

Dalam paparannya, para narasumber menekankan pentingnya tata cara pemberian kuasa yang benar, batasan serta tanggung jawab kuasa hukum pemerintah, dan koordinasi lintas OPD pada setiap tahapan penanganan perkara.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah di Sulbar dapat meningkatkan kepatuhan terhadap prosedur hukum, meminimalisasi risiko hukum bagi pemerintah daerah, serta memperkuat sinergi antara OPD dengan Biro Hukum sebagai kuasa hukum resmi pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *