Mamuju  

Inspektorat Sulbar Tegas: TPP ASN Ditunda Jika Abaikan Rekomendasi BPK dan APIP

SWARAMANDAR.COM, MAMUJU – Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat penting menindaklanjuti surat penyampaian Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), mengenai penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang belum menyelesaikan kewajiban atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lt. II Kantor Inspektorat Daerah Sulbar, Jumat (29/8/2025), dan dihadiri seluruh bendahara perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar. Kehadiran mereka menjadi bentuk atensi serius dari Gubernur SDK bersama Wakil Gubernur Salim S Mengga untuk memperkuat integritas pemerintahan.

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Selama ini, tindak lanjut hasil pemeriksaan masih kerap berjalan lambat. Penundaan TPP dinilai sebagai langkah strategis agar para ASN lebih disiplin menyelesaikan kewajiban, sekaligus wujud komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Baca Juga  Genjot Program IB, Dinas TPHP Sulbar Salurkan 850 Dosis Semen Beku ke Peternak Majene

Dalam rapat, Tim Tindak Lanjut Inspektorat bersama perangkat daerah melakukan pemetaan data temuan BPK dan Inspektorat. Pemetaan tersebut mencakup kondisi pegawai yang sudah pindah, pensiun, hingga meninggal dunia, sehingga langkah penagihan bisa lebih tepat sasaran.

Selain pemetaan, dilakukan pula pembaruan data terkait ASN yang sudah melunasi kewajibannya. Mereka yang terbukti menyelesaikan temuan akan segera diproses untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) sebagai syarat pencairan TPP berikutnya.

Inspektur Daerah Sulbar, M. Natsir, menegaskan bahwa kebijakan ini jangan dimaknai sebagai sanksi, melainkan dorongan untuk memperkuat akuntabilitas. “Penundaan TPP ini bukan bentuk hukuman, tetapi dorongan agar kita semua lebih disiplin. Saya berharap setiap perangkat daerah proaktif menindaklanjuti temuan sehingga tata kelola kita semakin baik,” tegasnya.

Baca Juga  Bertindak Sebagai Inspektur Upacara, Plh Sekdaprov Sulbar Sampaikan 3 Hal Ke ASN

Menurut Natsir, ASN harus memandang kebijakan tersebut sebagai upaya bersama menjaga wibawa institusi pemerintah. Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap rekomendasi pemeriksaan adalah indikator nyata integritas seorang aparatur.

Dalam kesempatan itu, Inspektorat juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk berkolaborasi lebih erat. Kerja sama lintas OPD dinilai penting agar tindak lanjut rekomendasi tidak hanya menjadi beban individu, tetapi tanggung jawab kolektif pemerintah daerah.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar dalam mewujudkan pemerintahan yang maju dan sejahtera. Transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi yang akan menentukan kualitas pelayanan publik di masa depan.

Baca Juga  PJ Bahtiar: Kekuatan Besar NU Mampu Gerakkan Rakyat Untuk Membangun Sulbar Tanpa APBN-APBD

Inspektorat Daerah Provinsi Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses penyelesaian temuan BPK dan APIP. Koordinasi akan diperkuat, monitoring diperketat, dan evaluasi dilakukan secara rutin agar tidak ada lagi laporan yang tertunda.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap lahir budaya kerja ASN yang lebih profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Sebab hanya dengan aparatur yang taat aturan dan berkomitmen pada transparansi, masyarakat bisa merasakan manfaat nyata dari pemerintahan yang bersih.

Kebijakan tegas ini pun menjadi sinyal bahwa Pemprov Sulbar tidak main-main dalam menegakkan aturan. Penundaan TPP menjadi alarm peringatan agar seluruh ASN segera menyelesaikan tanggung jawabnya, sehingga wajah birokrasi Sulbar benar-benar mencerminkan prinsip good governance.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *