SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Polemik perpanjangan masa jabatan mantan kepala desa di Kabupaten Majene kini mencuat ke permukaan. Publik menilai, ada sejumlah langkah dari pengambil kebijakan di daerah ini yang terkesan mengarah pada upaya untuk tidak memperpanjang masa jabatan mantan kades, meski Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri telah mengamanatkan sebaliknya.
Surat dengan Nomor: B.100.3/1646/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025 yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Majene ke Kemendagri menjadi pintu awal sorotan publik. Surat tersebut beredar luas melalui pesan WhatsApp dan memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen daerah dalam melaksanakan amanat regulasi pusat.
Dalam muatan surat itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa penambahan masa jabatan kepala desa dapat menimbulkan persoalan baru, khususnya pada aspek administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, SE Mendagri Nomor:100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:17/PUU-XXII/2024.
Argumentasi tersebut menimbulkan tafsir seolah-olah kebijakan perpanjangan jabatan kades bukanlah suatu keharusan, melainkan dikembalikan pada kebijakan pemerintah daerah.
Padahal, SE Mendagri secara eksplisit hadir sebagai turunan langsung dari amanat Undang-Undang, guna memberikan kepastian hukum bagi para kades yang masa jabatannya berakhir sejak November 2023 sampai Januari 2024.
Mendagri juga telah menjabarkan tahapan teknis pelaksanaan pengukuhan mantan kades. Pendataan dijadwalkan pada minggu pertama hingga kedua Agustus 2025, dan pengukuhan pada minggu keempat bulan yang sama.
Kepala Dinas PMD Sulbar, Yakub F Solon, bahkan menegaskan kepada seluruh bupati se-Sulbar agar tidak mengabaikan SE Mendagri tersebut. Menurutnya, surat edaran itu harus dijalankan tanpa terpengaruh isu miring terkait mantan kades yang diduga bermasalah hukum, kecuali sudah memiliki putusan pengadilan berkekuatan tetap.
“Selama tidak ada putusan inkrah, maka tidak ada alasan untuk mengabaikan hak mantan kades. SE Mendagri ini jelas perintah, bukan untuk ditafsirkan seenaknya,” tegas Yakub melalui salah satu media.
Namun, polemik di Majene justru semakin rumit setelah muncul surat kedua bernomor: B.100.3/1695/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025 yang kembali dikirimkan ke Kemendagri. Surat itu menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat tahun 2023, beberapa mantan kades dianggap tidak layak mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Dalih tersebut kembali dipertanyakan. Pasalnya, temuan Inspektorat sejatinya telah ditindaklanjuti melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan tidak berlanjut ke Aparat Penegak Hukum (APH). Artinya, secara prosedural, persoalan administrasi sudah selesai.
Publik pun menilai, penggunaan hasil audit Inspektorat sebagai dasar menolak perpanjangan jabatan kades adalah bentuk pengabaian hierarki hukum. “Jika ditelaah, ini jelas ada keinginan mengkebiri hak mantan kepala desa,” ujar seorang warga desa yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah kalangan juga mengingatkan, Mendagri sudah secara gamblang menjelaskan siapa saja yang tidak bisa diperpanjang masa jabatannya. Yakni, kades yang sudah berpilkades, kades yang meninggal dunia, kades yang mengundurkan diri, atau kades yang secara pribadi tidak bersedia diperpanjang.
Dengan demikian, alasan yang diajukan Pemkab Majene dinilai keluar dari konteks yang diatur dalam SE Mendagri.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Majene menegaskan bahwa 35 mantan kades di wilayahnya berhak untuk dikukuhkan kembali sesuai ketentuan. Penegasan itu memperkuat pandangan bahwa kebijakan pusat seharusnya dijalankan tanpa tafsir ganda.
Langkah Pemkab Majene yang terkesan mengulur bahkan menolak implementasi SE Mendagri pun kini dipandang publik sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap perintah pusat.
Situasi ini semakin mempertegas adanya tarik-menarik kepentingan di tingkat daerah. Dugaan bahwa ada pihak-pihak yang berusaha melemahkan hak mantan kades demi kepentingan politik maupun birokrasi lokal semakin menguat.
Masyarakat mengingatkan, tindakan mengabaikan hak mantan kades bukan hanya melawan aturan, tetapi juga merugikan orang lain. “Mengambil atau mengkebiri hak orang lain sama saja dengan berbuat zalim,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Sorotan publik kini mengarah pada komitmen Pemkab Majene dalam menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, SE Mendagri yang merupakan representasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, jelas memerintahkan perpanjangan jabatan selama dua tahun bagi mantan kades yang memenuhi syarat.
Polemik ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan daerah di Majene. Apakah akan tunduk pada hierarki hukum nasional, atau justru mempertahankan tafsir kebijakan lokal yang berpotensi merugikan hak-hak warga desa.







