Majene  

Dugaan Mark Up Pengadaan Alat di RSUD Majene, Sat Reskrim Polres Didesak Bertindak

SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Di tengah semangat transformasi layanan rumah sakit dengan sistem digital, RSUD Majene justru diterpa dugaan serius terkait penggelembungan anggaran (mark-up) pengadaan alat cetak Surat Eligibilitas Peserta (SEP) mandiri.

Desakan kepada Polres Majene untuk segera mengusut kasus ini pun kian menguat. Permintaan itu datang dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk aktivis pemerhati kebijakan publik, yang menilai ada indikasi kuat pelanggaran prosedur dan potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat tersebut. Sat Reskrim Polres Majene pun didorong untuk segera mengambil langkah konkret.

“Kami harap Sat Reskrim Polres Majene segera melakukan pemeriksaan terkait pengadaan di RSUD Majene yang kami duga melanggar aturan dan di-mark up,” ujar Adi, salah seorang warga Majene, Senin pagi.

Dugaan mark-up ini mencuat setelah informasi beredar bahwa harga alat cetak SEP yang dibeli RSUD mencapai Rp46 juta per unit, padahal harga pasarnya diperkirakan hanya sekitar Rp13 juta. Perbedaan hampir tiga kali lipat ini menimbulkan kecurigaan adanya penggelembungan anggaran yang disengaja.

Lebih ironis lagi, alat yang sedianya akan mendukung sistem antrian online mandiri tersebut belum bisa difungsikan secara teknis. Namun, salah satu Kepala Bidang di RSUD Majene justru telah mengajukan permohonan launching kepada Bupati Majene, seolah proyek itu sudah rampung dan siap digunakan.

Baca Juga  Kejari Majene Lantik Muhammad Aslam Fardhyllah, S.H. Sebagai Kepala Seksi Intelijen yang Baru

Langkah ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab secara prosedural, peresmian biasanya dilakukan setelah barang siap operasional. Spekulasi pun merebak bahwa permintaan launching hanya upaya mempercepat proses pencairan anggaran, meski validitas dan kegunaan alat masih dipertanyakan.

Sikap berbeda justru ditunjukkan oleh Pelaksana Tugas Direktur RSUD Majene yang dengan tegas menolak menandatangani proses pembayaran pengadaan alat tersebut. Ia menilai harga yang diajukan tidak rasional dan tidak sesuai dengan prinsip efisiensi serta transparansi pengadaan barang/jasa.

Penolakan ini dinilai sebagai bentuk integritas dalam tata kelola anggaran RSUD yang termasuk dalam skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam konteks regulasi, langkah ini sejalan dengan amanat:

Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa setiap proses pengadaan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga  Yasin Rahman Terpilih Jadi Ketua PC PMII Majene Periode 2025-2026

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan dapat dipidana apabila merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Jika dugaan penggelembungan anggaran ini benar, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 9 UU Tipikor, yakni perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Yang tak kalah mengkhawatirkan adalah upaya melibatkan Bupati Majene dalam proses launching alat yang belum layak operasional. Menurut sejumlah pengamat, jika benar Bupati dilibatkan tanpa verifikasi teknis dan administratif yang cukup, maka ini berpotensi menyeret kepala daerah ke dalam konflik kepentingan.

“Kalau benar harganya selisih lebih dari tiga kali lipat, lalu alatnya belum bisa digunakan tapi sudah mau diresmikan, ini bukan sekadar kelalaian tapi bisa mengarah ke perbuatan melawan hukum,” tegas Arfan, salah satu tokoh masyarakat Majene.

Baca Juga  Bupati Majene Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Hingga 2027

Seiring mencuatnya dugaan ini, masyarakat dan pengamat mulai mendorong Inspektorat Daerah serta aparat penegak hukum untuk turun tangan. RSUD sebagai institusi pelayanan kesehatan publik tidak boleh dijadikan arena praktik koruptif berkedok digitalisasi layanan.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran BLUD di Majene dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan,” tambah Arfan.

Pakar kebijakan publik juga mengingatkan bahwa pengadaan barang/jasa di RSUD harus melalui tahapan yang sesuai dengan regulasi. Termasuk penilaian harga pasar yang objektif, dokumen pembanding dari e-catalogue LKPP, hingga justifikasi teknis dari tim yang berkompeten.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apakah peresmian alat SEP mandiri tetap dilangsungkan. Namun kasus ini telah menjadi bola panas yang mendorong publik untuk mengawasi lebih ketat seluruh aktivitas pengadaan di RSUD Majene.

Jika benar ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka harapannya kasus ini tidak berakhir di meja birokrasi, tetapi dibawa ke ranah hukum agar menjadi pelajaran penting tentang integritas dalam pengelolaan keuangan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *