SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Ketegangan mulai memuncak di Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Warga setempat mengaku tengah menghadapi kekhawatiran besar menyusul aktivitas pertambangan PT. Cadas Industri Azelia Mekar yang berada di wilayah desa tetangga, Banua Adolang.
Meskipun secara administratif lokasi tambang berada di Banua Adolang, dampak paling besar justru diprediksi akan dirasakan oleh masyarakat Lalampanua.
Hal ini disebabkan oleh posisi geografis tambang yang sangat dekat dengan pemukiman Lalampanua. Bahkan, jalur akses kendaraan pengangkut material tambang menuju pelabuhan dipastikan akan melintasi jalan utama di Kelurahan Lalampanua.
Kondisi tersebut menuai penolakan dan kecemasan warga yang merasa terpinggirkan dan tak pernah dilibatkan dalam proses musyawarah atau konsultasi publik terkait proyek tambang itu.
Warga menyampaikan kekhawatiran mereka terkait potensi kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga dampak sosial akibat aktivitas tambang. Debu, kebisingan, serta lalu lintas alat berat dinilai akan mengganggu kenyamanan hidup dan merusak infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi masyarakat setempat.
“Kami sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik atau sosialisasi AMDAL oleh perusahaan maupun Dinas ESDM. Padahal kami yang paling terdampak,” ujar seorang tokoh masyarakat Lalampanua.
Desakan pun mulai digaungkan. Warga menuntut agar pemerintah, khususnya Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Majene, segera mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Cadas Industri Azelia Mekar yang dianggap menyalahi prinsip partisipasi dan keberlanjutan lingkungan.
Berdasarkan informasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, PT. Cadas Industri Azelia Mekar telah mengantongi IUP dengan Nomor SK 05062300448660002.
Izin tersebut berlaku hingga 29 Juli 2029, dengan luas konsesi mencapai 31,63 hektar dan komoditas yang dikelola adalah batuan (quarry).
Aktivitas tambang diketahui sudah memasuki tahap operasi produksi. Truk-truk besar dan alat berat mulai tampak beraktivitas, meski warga mengklaim tidak ada proses pemberitahuan resmi atau dokumen yang bisa diakses publik terkait AMDAL dan dokumen teknis lainnya.
Sejumlah aktivis lingkungan dan akademisi turut angkat suara. Mereka menilai proyek pertambangan ini perlu dikaji ulang karena diduga berisiko menabrak sejumlah regulasi penting di sektor lingkungan dan pertambangan.
Salah satu regulasi utama yang disorot adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 22 UU tersebut secara tegas menyebut bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Tidak hanya itu, proses penyusunan AMDAL juga mewajibkan adanya keterlibatan masyarakat dalam bentuk konsultasi publik.
“Kalau warga Lalampanua tidak pernah dilibatkan, itu sudah indikasi kuat pelanggaran prosedur penyusunan AMDAL. Ini bisa jadi dasar kuat untuk melakukan evaluasi atau bahkan pencabutan izin,” tegas seorang aktivis Lingkungan.
Mereka meminta agar seluruh proses pertambangan dihentikan sementara sambil dilakukan evaluasi menyeluruh atas dokumen perizinan, pelibatan masyarakat, dan dampak lingkungan yang mungkin sudah mulai terjadi.
Warga juga meminta agar pemerintah daerah menunjukkan komitmennya terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 ayat (1) UU PPLH, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Tidak hanya warga, beberapa organisasi lingkungan daerah juga mulai menyatakan sikap. Mereka menyebut akan mengawal persoalan ini sampai ke pusat jika pemerintah daerah tidak mengambil langkah tegas.
“Ini bukan sekadar soal ekonomi, tapi soal keberlangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pemerintah harus hadir, bukan hanya sebagai pemberi izin, tapi juga sebagai pengawas dan pelindung warga,” kata Syamsuddin salah satu aktivis.
Pemerintah daerah dan instansi terkait sebaiknya segera mengambil langkah proaktif untuk meredam gejolak sosial dan memverifikasi kembali kelengkapan dokumen lingkungan proyek-proyek tambang di wilayah Majene.







