SWARAMANDAR.COM, POLMAN – Ketenangan warga Kelurahan Sulewatang, Lingkungan Tirondo, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, terusik. Aktivitas tambang galian C yang tiba-tiba beroperasi tanpa sosialisasi membuat masyarakat geram. Suara alat berat dan pecahan batu tak hanya menimbulkan kebisingan, tapi juga debu yang mencemari lingkungan.
Tambang yang dikelola CV Kunyi Indah itu diduga belum mengantongi izin resmi. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, melalui Ilham dari bagian perizinan, mengonfirmasi bahwa perusahaan baru sebatas memegang izin eksplorasi, belum izin operasi produksi. Dengan kata lain, kegiatan produksi yang berlangsung saat ini diduga melanggar aturan hukum.
“Suara pecah batu sangat mengganggu. Kami minta aparat segera hentikan tambang ilegal ini. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” tegas Baharuddin, salah seorang warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan lokasi tambang. Ia juga menuding ada kejanggalan pada dokumen perizinan, karena tanda tangan warga yang tercantum diduga bukan berasal dari Lingkungan Tirondo, melainkan lingkungan lain.
Lebih jauh, warga mengungkap adanya dua titik tambang lain di kawasan Sulewatang yang patut dicurigai. “Jangan cuma pantau satu lokasi, aparat harus telusuri semuanya,” pinta warga lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberi tanggapan. Sementara masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera menghentikan aktivitas tambang yang mereka nilai ilegal demi menjaga ketentraman lingkungan.
Kasus di Sulewatang ini kembali menambah panjang daftar polemik tambang ilegal di Sulawesi Barat. Warga menegaskan, mereka bukan menolak pembangunan, tetapi menolak jika aturan dilanggar dan masyarakat jadi korban.







