SWARAMANDAR.COM, POLMAN – Sulawesi Barat kembali diguncang polemik hukum. Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Herwin Heiho, warga Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar, atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur, kini memicu gelombang protes dan menggiring perhatian publik hingga ke pintu Istana Negara.
Herwin, yang dikenal sebagai sosok ramah dan aktif di kegiatan sosial, dengan lantang menolak tuduhan itu. Dalam video yang beredar luas di media sosial, ia bersumpah dengan penuh keyakinan:
“Demi Allah, saya tidak bersalah. Saya mohon perlindungan Bapak Presiden Prabowo Subianto agar keadilan ditegakkan.”
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap anak tetangga berinisial F. Namun, fakta persidangan justru menghadirkan banyak kejanggalan. Sejumlah saksi menegaskan bahwa saat kejadian, Herwin tidak berada di lokasi. Hasil visum pun menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual, melainkan luka akibat jatuh dari sepeda.
Meski fakta meringankan begitu jelas, majelis hakim Pengadilan Negeri Polewali Mandar tetap menjatuhkan vonis berat 12 tahun. Putusan ini sontak memunculkan dugaan adanya mafia peradilan dan intervensi pihak-pihak tertentu yang hendak menjatuhkan Herwin.
Masyarakat Wonomulyo pun terpanggil. Mereka yang mengenal keseharian Herwin merasa sulit menerima putusan tersebut. “Kami tahu siapa dia. Herwin orang baik, santun, dan tidak mungkin tega melakukan itu. Kami akan terus berdiri di belakangnya,” ujar seorang warga dengan suara bergetar.
Tim kuasa hukum Herwin, dipimpin Abdul Rahman SH, MH, menyatakan tegas akan mengajukan banding. Mereka optimistis bahwa di tingkat peradilan lebih tinggi, kebenaran akan menemukan jalannya.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah pusat. Jeritan Herwin yang langsung memohon perlindungan Presiden Prabowo Subianto menjadi ujian nyata komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum.
Kasus ini lebih dari sekadar vonis individu. Ia adalah cermin buram peradilan Indonesia—di mana kebenaran bisa dikesampingkan, dan rakyat kecil bisa dikorbankan. Jika dibiarkan, hukum hanya tinggal alat kekuasaan, bukan lagi pelindung rakyat.







