Setelah Bebas Berkeliaran Akhirnya Merasakan Dinginnya Jeruji Besi

POLRES MAJENE – Kepolisian Resor Majene melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali mengumumkan perkembangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kantor Perusahaan Daerah (Perumda) Kabupaten Majene.

Setelah beberapa hari tersangka Dirut Perumda Aneka. Usaha Majene tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kini pihak Polres Majene melalui Satuan Fungsi Reserse Kriminal. melakukan. penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan. Nomor Sp.han /34/ XIi / RES 1.6 /2024/ Reskrim, tertanggal 17 Desember 2024.

Baca Juga  Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam di Desa Pembusuang

Insiden tersebut terjadi pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, di halaman Kantor Perumda Majene, Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.

Baca Juga  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majene AKP BUDI ADI, S.H., S.Sos., M.H melalui Kanit PPA Aiptu Arifuddin ” mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Selasa (17/12/2024).

Pihak Satuan Reserse Kriminal berharap agar Proses hukum kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majene untuk mendapatkan kepastian hukum, sehingga keadilan dapat diberikan kepada pihak korban dan keluarganya.

Baca Juga  Tiga Puluh Unit AC di Rumah Dinas Rumah Sakit Umum Hj. Andi Depu Polewali Mandar Raib Dibobol Maling

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya selama proses hukum berlangsung.

Humas Polres Majene

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *