Satuan Res Narkoba Polres Majene Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl

SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl (dikenal sebagai boje) di wilayah hukumnya.

Penangkapan ini berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025, di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., bersama anggota satuan lainnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ES (18), warga Desa Tasokko, Dusun Tomemba Utara, Kabupaten Mamuju Tengah. ES ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl yang telah lama meresahkan warga setempat.

Baca Juga  SMK 6 Majene di Bobol Maling Sejumlah Alat Elektronik Raip

Proses penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan peredaran obat-obatan terlarang di sekitar Lingkungan Lembang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Personel Kepolisian kemudian mendapati sekelompok pemuda yang mencurigakan di depan kantor Universitas Terbuka (UT) Majene. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 4 butir obat Trihexyphenidyl dalam penguasaan ES. Setelah dilakukan interogasi singkat, ES mengaku bahwa sisa obat masih disimpan di tempat kos miliknya.

Baca Juga  Tiga Puluh Unit AC di Rumah Dinas Rumah Sakit Umum Hj. Andi Depu Polewali Mandar Raib Dibobol Maling

Tim Sat Res Narkoba kemudian melakukan penggeledahan di tempat kos tersebut dan berhasil mengamankan sisa obat-obatan. Selanjutnya, ES bersama barang bukti dibawa ke ruang Sat Res Narkoba Polres Majene untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
198 butir obat-obatan jenis Trihexyphenidyl (boje)
1 unit HP merk Infinix warna biru gelap
1 unit sepeda motor Nmax warna coklat
Uang tunai dengan total nominal Rp63.000, terdiri dari:
Pecahan Rp20.000: 2 lembar
Pecahan Rp10.000: 1 lembar
Pecahan Rp5.000: 4 lembar
Pecahan Rp2.000: 2 lembar
Pecahan Rp1.000: 1 lembar

Baca Juga  Remaja Bawa Samurai dan Mengancam, Anggota Geng di Polman di Tangkap Tim OPS Sikat Marano 2025

Polres Majene mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *