MAJENE – Pedagang kaki lima (PKL) merupakan salah satu kegiatan ekonomi informal yang paling populer seperti penjual pertalite eceran dan campuran di Kabupaten Majene, Kamis (26/09/24).
PKL juga menjadi sebuah alternatif pekerjaan yang cukup mudah untuk digeluti, terutama pada kalangan menengah bawah di Kabupaten Majene.
Hal ini terkait dengan cirinya yang fleksibel (mudah keluar masuk), modal yang dibutuhkan relatif kecil, dan tidak memerlukan prosedur yang berbelit-belit.
Sepanjang koridor jalan utama/ jalan provinsi adalah lokasi potensial yang saat ini dijadikan sebagai lokasi pedagang kaki lima (PKL), hal ini karena lokasi sepanjang jalan utama/ provinsi merupakan lokasi strategis yang mudah dicapai oleh masyarakat
Pedagang kaki lima di Kabupaten Majene sudah menjamur dengan memanfaatkan trotoar dan Drainase beserta sebagian badan jalan untuk membangun lapak usahanya.
Sejumlah PKL merubah fungsi trotoar dan badan jalan sebagai lahan usaha pribadi yang sudah dianggap meresahkan karena menutup dan merampas hak pejalan kaki.
Pemerintah daerah perlu merencanakan dengan tata Ruang Kota agar tertib dan tidak melahirkan masalah sosial dimasyarakat. Dan pemerintah mempedulikan hak para pejalan kaki dan dicukupi dengan cara memperlebar trotoar dengan cara menutup selokan dengan balok corr.
Hukumnya Berjualan di Jalan dan Trotoar
Jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar) dalam UU LLAJ dapat dikenai sanksi pidana dengan ketentuan sebagai berikut.
Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk pejalan kaki.
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang.
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Beberapa OPD terkait yang didatangi mengatakan pekerjaan ini harus dilakukan secara Tim karena ada beberapa OPD terlibat di dalamnya mengenai tata kota seperti Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Perisinan Dinas LLAJ dan beberapa dinas Lainnya.
Sekda Kabupaten Majene H. Ardiansyah, S.STP, MM. Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/9/2024) belum mengetahui persoalan ini dan langsung menelpon salah satu ASNnya untuk membuat surat panggilan ke OPD yang terkait untuk merapatkan persoalan ini, untuk melakukan tindakan penertiban pedagang yang berjualan di atas Trotoar dan di atas Drainase. (Syarifuddin Andi)