SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Pernyataan sembrono Komisaris PT Cadas Industri Azelia Mekar yang menyebut Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai organisasi “ilegal” kini berbuntut panjang. Ucapan ini bukan sekadar salah kaprah, tapi juga dinilai sebagai pelecehan terhadap organisasi mahasiswa yang telah sah berdiri sejak masa kemerdekaan.
Ketua Umum HMI Cabang Majene, Muh. Aslan, tidak tinggal diam. Dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025), ia menyebut pernyataan itu sebagai penghinaan serius terhadap sejarah dan eksistensi HMI. “HMI bukan organisasi ilegal. Ucapan itu bentuk penghinaan dan kebodohan. Kami tidak akan diam,” tegas Aslan.
Pernyataan tersebut jelas merusak citra sebuah perusahaan yang seharusnya menjaga etika komunikasi publik. Terlebih, HMI adalah organisasi nasional berbadan hukum yang telah berkontribusi besar melahirkan tokoh bangsa sejak 5 Februari 1947.
HMI Majene menilai, serangan verbal ini bukan sekadar salah ucap. Ada aroma kepanikan dari pihak perusahaan yang dalam beberapa pekan terakhir terus mendapat tekanan akibat dugaan pelanggaran lingkungan dan penggunaan BBM bersubsidi di lokasi tambang Pamboang.
“Ucapan itu menunjukkan arogansi dan ketidaktahuan. Alih-alih menjawab kritik dengan data, mereka justru menyerang organisasi mahasiswa,” lanjut Aslan dengan nada geram.
Tak hanya sekadar marah, HMI kini mempersiapkan langkah hukum. Jika dalam waktu dekat tidak ada permintaan maaf terbuka, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. Pihak HMI menyebut pasal pencemaran nama baik .
Langkah tegas ini sekaligus memberi pesan bahwa dunia akademik dan gerakan mahasiswa tidak bisa dilecehkan begitu saja. Kritik HMI terhadap tambang yang dinilai meresahkan masyarakat bukanlah alasan untuk menyerang eksistensi organisasi.
Ketika perusahaan memandang kritik sebagai ancaman, bukan masukan, yang muncul adalah konflik terbuka. Perusahaan pun kini berada di persimpangan: memilih jalan dialog atau memanaskan suasana dengan membiarkan kasus ini berlarut-larut.
Penggunaan kata “ilegal” terhadap HMI jelas melanggar etika publik. Kebebasan berserikat dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Artinya, siapa pun yang mencoba merendahkan eksistensi organisasi masyarakat sipil bisa dianggap melanggar hak konstitusional warga negara.
Hingga berita ini diturunkan, Komisaris PT Cadas Industri bungkam. Tak ada klarifikasi, tak ada permintaan maaf. Publik menilai sikap diam ini justru memperpanjang ketegangan dan menurunkan citra perusahaan.
Di tengah isu lingkungan yang terus membayangi tambang Pamboang, gesekan antara HMI dan PT Cadas Industri semakin panas. Majene kini menunggu: apakah perusahaan akan mengalah dan berdialog, atau membiarkan dirinya terjerembab lebih dalam ke jurang konflik hukum dan kehilangan simpati publik.
Kritik ini jelas: menghina organisasi mahasiswa bukan hanya soal kata-kata, tapi juga penghinaan terhadap daya kritis publik. Perusahaan yang takut kritik, sama saja menolak transparansi.







