Majene  

“Penerangan Hukum Kejari Majene: Jurnalis Tak Perlu Takut, Asal Taat Etika dan UU Pers”

SWARAMANDAR.COM, MAJENE, 6 Agustus 2025 — Di tengah derasnya arus informasi dan maraknya polemik digital, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene mengambil langkah proaktif dengan menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta perlindungan hukum bagi insan pers. Acara ini berlangsung hangat dan interaktif pada Selasa sore, disambut antusias oleh puluhan jurnalis dari berbagai media lokal.

Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., bersama Kasubsi Intelijen Andi Tenriwali, S.H., memimpin langsung kegiatan ini. Hadir sebagai narasumber utama, Plt. Kasi Intelijen A. M. Siryan, S.H., M.H., yang memberikan pencerahan hukum secara lugas, terutama seputar pasal-pasal krusial dalam UU ITE.

Dalam pemaparannya, Siryan menjelaskan bahwa UU ITE bukan untuk mengekang kebebasan berekspresi, melainkan sebagai rambu-rambu hukum di dunia maya. “Ruang digital bukan zona bebas nilai. Ada tanggung jawab moral dan hukum di dalamnya. Kritik boleh, asal tidak menyerang kehormatan pribadi,” tegasnya.

Baca Juga  Koordinasi Percepatan Dana Stimulan dan Hibah Pascabencana, Pjs Bupati Majene Kunjungan ke BPBD Sulbar

Ia juga menegaskan bahwa pers tetap dilindungi secara hukum selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai koridor UU Pers dan kode etik. “Media punya kekuatan, tapi juga punya tanggung jawab besar. Kebebasan pers harus sejalan dengan etika dan profesionalitas,” ujarnya.

Diskusi memanas saat seorang jurnalis mengangkat isu SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang belum pernah ia terima terkait laporan kasus yang ia ajukan ke kepolisian. Hal ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan soal keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum.

Menanggapi hal itu, Siryan menjelaskan bahwa SP2HP adalah kewenangan kepolisian, namun pelapor tetap memiliki hak untuk memantau dan menanyakan perkembangan kasus. “Silakan menghubungi penyidik secara langsung. Pelapor punya hak untuk tahu, dan itu diatur oleh peraturan Kapolri,” jawabnya.

Baca Juga  Bantuan Benih Jagung di Majene Terungkap: Seluruhnya dari Kementan, Peran Provinsi Sulbar Nihil

Tak hanya itu, muncul pula sorotan dari wartawan senior Ali Muktar mengenai seringnya wartawan dilaporkan ke polisi karena pemberitaan. Ia menyebut kondisi ini berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan pers yang sehat dan berimbang.

Siryan merespons tegas. Ia menyatakan bahwa wartawan tak perlu takut jika bekerja sesuai aturan. “Kalau sudah sesuai prosedur jurnalistik, tak ada alasan untuk takut. Yang penting, datanya kuat, verifikasinya jelas, dan niatnya murni untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momen silaturahmi antara Kejari Majene dan insan pers, mempererat hubungan yang selama ini sudah terjalin dengan baik. Kajari Andi Irfan menyampaikan apresiasinya atas kontribusi jurnalis dalam mengawal jalannya hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

Baca Juga  Polsek Pamboang dan Satpolairud Kawal Ketat Pelepasan Sandeq Silomba 2025

“Kami melihat media bukan sebagai lawan, tapi sebagai mitra strategis dalam menjaga keterbukaan dan edukasi hukum. Pers adalah sahabat lembaga penegak hukum dalam menyuarakan kebenaran,” ucap Kajari.

Para jurnalis pun berharap kegiatan semacam ini bisa dilakukan secara berkala. Selain menambah pemahaman hukum, acara seperti ini juga menciptakan ruang dialog yang sehat antara pers dan aparat.

Kejari Majene melalui kegiatan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya melalui sanksi dan proses hukum, tapi juga melalui edukasi dan pendekatan persuasif. Sebuah langkah bijak di tengah tantangan era digital yang semakin kompleks.

Dengan semangat keterbukaan, sinergi, dan edukasi, Kejari Majene berharap masyarakat, khususnya insan media, mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan ruang informasi yang sehat, adil, dan mencerdaskan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *