MAMUJU, Melalui agenda Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mamuju, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah, Jumat, 29 November 2024.
Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Mamuju Nomor 4 tahun 2018, tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mamuju pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Bupati Mamuju, Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, menjelaskan dalam sambutannya bahwa kedua Ranperda tersebut telah melalui beberapa tahapan, mulai dari tahapan harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsep hingga fasilitasi gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Selain melakukan pengesahan Ranperda, dalam momentum yang sama juga dilaksanakan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Kabupaten Mamuju Tahun 2025, serta penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terhadap Ranperda APBD Mamuju Tahun 2024.
Terlepas dari sejumlah agenda yang dilaksanakan bersama jajaran eksekutif dan legislatif di ruang sidang DPRD Mamuju tersebut, Sutinah juga berkesempatan untuk menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Mamuju yang dinilai telah membantu dalam mengawal jalannya pesta demokrasi Pilkada Serentak Tahun 2024 sehingga dapat berjalan aman dan damai, dan menghasilkan outcome yang diharapkan bersama. (Diskominfosandi/AR)