Majene  

Kejari Majene Diminta Bongkar Dugaan Penyelewengan Rp239 Juta Gaji 13 TPG di Dinas Pendidikan Majene

SWARAMANDAR.COM, MAJENE, 2 Januari 2026 — Dugaan korupsi dalam pengelolaan Gaji 13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene semakin menguat, setelah terungkap ketimpangan pembayaran yang tidak hanya bersifat administratif tetapi mengarah pada indikasi penyalahgunaan keuangan negara yang merugikan ratusan guru.

Pada tahun anggaran 2024, sebanyak 473 guru dari jenjang TK, SD, hingga SMP se-Kabupaten Majene menerima kelebihan transfer Gaji 13 TPG, dengan total dana yang dikembalikan mencapai Rp239.012.369. Para guru memenuhi permintaan Bendahara Gaji Disdikpora untuk mengembalikan kelebihan tersebut ke rekening bendahara dengan itikad baik, namun dana tersebut tidak kunjung disalurkan kepada guru yang mengalami kurang bayar.

Bendahara Umum Disdikpora Majene, Sumantari, mengaku tidak memahami secara utuh kasus ini dan telah berulang kali menanyakan kepada Bendahara Gaji serta meminta rekening koran dan laporan pertanggungjawaban, tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan atau dokumen tersebut. “Saya sudah berulang kali tanyakan hal ini kepada bendahara gaji, tapi jawabannya selalu lain. Saya juga bingung,” katanya pada Jumat (2/1/2026). Dia menambahkan, “Saya sudah minta rekening koran dan laporan, tapi tidak pernah ada,” yang memperkuat dugaan upaya penutupan aliran dana.

Baca Juga  Kasi Intel Kejari Majene Terima Kunjungan Silaturahmi Wartawan, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi Publik

Sementara itu, Bendahara Gaji Disdikpora Majene, Najamuddin, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi apa pun. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp tidak mendapat balasan meskipun telah terbaca.

Baca Juga  Bupati Majene Sebut Kunjungan Wapres di Mamuju dapat Berdampak Signifikan Pertumbuhan Ekonomi Sulbar

Praktik ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mensyaratkan transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan bendahara pengeluaran menyusun dan menyampaikan laporan serta membuka akses pemeriksaan.

Baca Juga  Utang RSUD Majene Susut Drastis, dari Rp17 Miliar Tinggal Rp3 Miliar: Manajemen Target Lunas Awal 2026

Publik mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene untuk secara proaktif melakukan penyelidikan, termasuk penelusuran aliran dana, pemeriksaan rekening koran, dan pemanggilan pihak terkait, untuk mencegah hilangnya barang bukti. Kasus ini menyangkut hak guru, integritas pengelolaan pendidikan, dan wibawa hukum di Kabupaten Majene. Jika tidak ditindak tegas, praktik penyelewengan anggaran berpotensi berulang di sektor pendidikan. Kini, masyarakat menunggu langkah tegas Kejari Majene untuk membongkar dugaan korupsi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *