SWARAMANDAR.COM, POLMAN, Seorang Lelaki bernama Tepu di Dusun Bala Desa Sayoang Polman, diduga melakukan pengrusakan kebun masyarakat dan selalu menakut -nakuti anak anak sepulang sekolah dengan cara mengejar dan bahkan membawa senjata tajam (parang).
Lelaki itu diketahui bernama Tepu, berasal dari Kalukku Mamuju. Informasi yang diperoleh, pemuda itu sebelumnya diduga melarikan diri dari Kalukku karena dilaporkan warga ke polisi, akibat diduga selalu melakukan pengrusakan kebun kelapa sawit warga.
Di dusun Bala, masyarakat pun sudah melaporkan persoalan pengrusakan kebung coklat, kebung pisang dan tangga bambu yang digunakan mengambil air manyang yang akan di jadikan gula merah dan pengancaman terhadap anak kecil ke Kepala Desa Sayoang, Kepala Dusun dan juga Bhabinkamtibmas Desa Sayoang.
Salah seorang warga, Mawan (19) thn menceritakan, dirinya pernah diancam terduga pelaku. “Saya dituduh yang merusaki motornya, Tepu pun mendekati saya dan langsung mengancam saya dengan cara menempelkan parang di leher saya padahal bukan saya pelakunya”, ujarnya.
Bukan itu saja, lanjut nya, setiap Terduga Tepu melintas dan mendapatkan anak anak yang berjalan kaki sepulang sekolah atau pulang dari mengaji di mesjid, dengan sengaja dia memberhentikan kendaraannya dan mengejar anak anak yang dia lihat.
Hal Senada diungkapkan Wahida (40) thn, orang tua Andi Syaldi (11) thn yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar Kelas V. Wahida mengaku sudah tiga kali anaknya dikejar Tepu, terduga pelaku, sampai anaknya teriak histeris dan sangat ketakutan. “Sampai jatuh dan kakinya luka-luka. Saya sangat sesalkan Bhabinkamtibmas hanya mendatangi Tepu (pelaku) dengan cara hanya bertanya kenapa melakukan perbuatan seperti itu, padahal harapan saya dan masyarakat yang sudah dirusak hasil kebunnya agar Tepu Diamankan atau diusir dari Dusun Bala Desa Sayoang”. ungkapnya.
Wahida menyebut, jangan nanti terjadi hal yang tidak diinginkan, baru ada tindakan. “Seperti kejadian yang baru-baru di Kecamatan Wonomulyo, padahal kita sudah melapor,” tutur Wahida.
Sekadar diketahui, dampak negatif menakut-nakuti anak bisa mempengaruhi perkembangan emosional. Anak-anak jadi sulit mengekspresikan emosi secara sehat. Mereka juga tak mampu mengelola emosi sehingga lebih mudah marah dan cemas, bahkan bertindak agresif sebagai respons atas rasa takut yang dialami.
Awak media mencoba menghubungi Kapolsek Alu, tapi Kapolsek Alu saat ini dalam masa pendidikan sehingga memerintahkan menghubungi Bhabinkamtibmas.
Saat menghubungi Briptu Adrian, Bhabinkamtibmas Desa Sayoang melalui Nomor HPnya, tidak bisa dihubungi.
Bhabinkamtibmas diatur dalam peraturan Kapolri (perkap) No.3 tahun 2015 dan Perkap no.7 tahun 2021.
Dengan adanya Perkap no. 3 tahun 2015 Kepolisian dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan Masyarakat serta menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara Kepolisian dan Masyarakat.
Perkap No.7 tahun 2021 mengatur tentang Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), peraturan ini bukti Juan untuk memberikan pedoman bagi kesatuan Organisasi bagi kesatuan Organisasi Polri dalam melaksanakan fungsi Bhabinkamtibmas untuk menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat di wilayah kerjanya.
Perkap No 7 juga mengatur Bhabinkamtibmas harus mengunjungi masyarakat dengan cara dortudor agar terjalin silaturahmi dan saling kenal satu sama lain dengan Masyarakatnya.







