SWARAMANDAR.COM, MAMUJU – Langkah konkret dalam mewujudkan reformasi birokrasi terus digalakkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Sebagai upaya menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar menggelar Sosialisasi dan Panduan Teknis Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), Kamis (8/1/2026).
Bertempat di Lantai I Kantor Gubernur Sulbar, Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Mamuju, kegiatan ini menjadi bagian dari kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan secara periodik. Berdasarkan ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), batas akhir pelaporan tahunan untuk periode 2025 dijadwalkan paling lambat pada 31 Maret 2026.
Kepala Biro Umum Sulbar, Anshar Malle, menegaskan bahwa sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999, wajib lapor LHKPN kini mencakup seluruh jajaran pejabat hingga ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami sengaja bergerak cepat melakukan sosialisasi ini agar seluruh ASN, baik yang lama maupun PPPK, dapat menyelesaikan pengisian laporan dengan tepat waktu dan akurat. Kami ingin memastikan semua ter-cover dengan baik sebelum tenggat waktu berakhir,” ujar Anshar.
Langkah akselerasi ini, lanjut Anshar, merupakan implementasi nyata dari misi Panca Data yang diusung oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga. Program ini menitikberatkan pada terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data.
“Salah satu fokus utama sosialisasi ini adalah memberikan panduan teknis mendalam mengenai tata cara pengisian melalui sistem elektronik. Hal ini krusial agar tidak ada kesalahan administratif dan setiap personel di lingkup Biro Umum memiliki pemahaman yang sama mengenai kewajiban ini,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan kekayaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat mencapai target maksimal, sekaligus menjadi benteng integritas bagi setiap aparatur dalam menjalankan tugas negara.







