Mantan Pj Bupati Polman Ditahan, Kasus Seragam Linmas Pilkada Seret Anggaran Rp1,6 Miliar

SWARAMANDAR.COM, POLMAN — Langkah Ilham Borahim terhenti di ujung pemeriksaan. Mantan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar itu resmi ditahan setelah penyidik Polda Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Tinggi Sulbar menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara pengadaan seragam Linmas Pilkada 2024. Kamis sore, 18 Desember 2025, Ilham keluar dari ruang Kejaksaan Negeri Polewali Mandar dengan rompi oranye—penanda status hukum yang tak lagi bisa ditawar.

Perkara ini bermula dari proyek pengadaan seragam Linmas yang semestinya menopang pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun proyek tersebut justru diduga berubah menjadi praktik penipuan dan penggelapan. Nilainya tidak kecil. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar, uang publik yang berdampak langsung pada pihak vendor penyedia.

Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, mengungkapkan duduk perkara kasus ini. Menurut dia, pengadaan bermula ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman menyampaikan kepada Pj Bupati bahwa petugas pengamanan TPS belum memiliki seragam. Alih-alih menunggu kejelasan anggaran, Ilham Borahim justru mendorong proyek tersebut tetap berjalan.

Baca Juga  Pengungkapan Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Bersama-sama, yang Terjadi Di Tinambung

“Beliau tetap ngotot memaksakan pengadaan seragam Linmas meskipun anggarannya tidak ada. Katanya, saya ini bupati, kebijakan saya ini bisa berlaku, seperti itu,” ujar Nurcholis, Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam praktiknya, pengadaan tersebut menyeret pengusaha konveksi pakaian ke dalam pusaran kerugian. Kejaksaan menghitung, kerugian mencapai sekitar Rp1,6 miliar, berdasarkan estimasi harga satu set seragam Linmas lengkap sebesar Rp618 ribu per potong, dikalikan 2.700 set seragam yang dipesan namun tak terbayar.

Baca Juga  Rumah Warga di Polman Dibobol Maling Saat Ditinggal ke Pasar, Uang Rp17 Juta dan 5 BPKB Raib

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Ilham Borahim dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Pasal-pasal ini menegaskan bahwa perkara tersebut tidak ditempatkan sebagai sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara sadar.

Usai pemeriksaan intensif, penyidik langsung menahan tersangka selama 20 hari ke depan. Ilham Borahim dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali Mandar untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Aparat penegak hukum memastikan proses hukum masih berjalan dan belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga  Kebahagiaan Gubernur Sulbar di Penghujung Ramadhan: Buka Puasa dengan Orang Tercinta

Kasus ini kembali menyingkap rapuhnya tata kelola anggaran Pilkada di daerah. Ketika proyek pengamanan pemilu justru berujung dugaan penipuan, publik layak bertanya: di mana fungsi pengawasan, dan siapa saja yang sebenarnya diuntungkan? Aparat hukum kini memegang kendali. Publik menunggu, apakah perkara ini berhenti pada satu nama—atau justru membuka jejaring kekuasaan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *