Mamuju  

Kominfo SP Sulbar Dorong Optimalisasi PPID, Ridwan: Keterbukaan Informasi adalah Keharusan di Era Digital

SWARAMANDAR.COM, MAMUJU – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sulbar di Aula Marasa Corner, Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (26/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisi Informasi (KI) Sulbar, sejumlah pejabat administrator, sekretaris dinas dari berbagai OPD, serta peserta dari kabupaten yang mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom.

Kepala Diskominfo SP Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, dalam arahannya menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak fundamental masyarakat di era digital. Menurutnya, transparansi adalah syarat mutlak bagi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga  Logo Sandeq Silumba 2025 Resmi Dilaunching: Simbol Keberanian dan Ketangkasan Suku Mandar

“Keterbukaan informasi adalah keharusan di era digital. Ini juga sejalan dengan komitmen Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk memperkuat good governance dan meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Ridwan.

Ridwan menjelaskan, PPID lingkup Pemprov Sulbar sebenarnya sudah berjalan sejak 2020. Bahkan, Sulbar sempat meraih predikat provinsi informatif. Namun, capaian tersebut belum konsisten karena indeks keterbukaan informasi daerah masih fluktuatif.

“Kadang naik, kadang turun. Kalau dibandingkan dengan provinsi besar seperti DKI Jakarta atau Jawa Barat, kita masih tertinggal. Karena itu kita harus jujur melihat masalah mendasar yang ada,” tegasnya.

Baca Juga  SDK Ajak DPRD Bangun Sulbar Untuk Maju dan Sejahtera

Ada tiga hal yang menurut Ridwan perlu segera dibenahi. Pertama, optimalisasi pengelolaan website badan publik sebagai pintu utama masyarakat untuk mengakses informasi. Kedua, peningkatan respon terhadap permintaan informasi dari publik. Ketiga, edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami tata cara permohonan informasi serta membedakan informasi yang terbuka dan yang dikecualikan.

“Website OPD harus dikelola dengan rapi, teratur, dan selalu diperbarui. Semua informasi yang diwajibkan harus tersedia dengan baik, sehingga masyarakat tidak kesulitan memperoleh data,” jelasnya.

Selain itu, Ridwan menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kinerja PPID di setiap OPD. Hal ini diperlukan agar standar keterbukaan informasi benar-benar terjaga dan pelayanan publik semakin transparan.

Baca Juga  Pemprov Sulbar Berhasil Tarik 23 Randis Yang "HILANG" Ada Yang Rusak Dan Ada Layak Pakai Sisanya 20 Harus Kembali Sebelum 18 April

“Kami sedang membangun penguatan kapasitas admin website OPD. Harapannya, mereka mampu bekerja lebih profesional dan konsisten dalam menyajikan informasi,” tambahnya.

Ridwan juga mengajak seluruh OPD agar tidak menganggap enteng keberadaan website resmi. Menurutnya, website adalah pintu utama keterbukaan informasi sekaligus wajah pemerintah daerah di mata publik.

Rakor kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang dipandu oleh Sekretaris Diskominfo SP Sulbar, Andi Hidayah Arif. Narasumber dari Komisi Informasi Pusat, Syawaluddin, hadir secara daring dan membawakan materi tentang optimalisasi kinerja badan publik dalam mendukung keterbukaan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *