SWARAMANDAR.COM, MAJENE — Dalam upaya membangun birokrasi yang bersih dan melayani, Kantor Pertanahan Kabupaten Majene menggelar kegiatan sosialisasi Zona Integritas dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (06/08/2025). Acara ini dilangsungkan di Café NF Majene dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari unsur penegak hukum, pemerintah Lurah/Camat, hingga kalangan profesi hukum.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Majene dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sesuai arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini, Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Majene, A. M. Siryan, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya integritas dan sinergi antar-instansi untuk mencegah praktik-praktik korupsi, khususnya dalam layanan publik pertanahan yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.
“Kita harus bangun kesadaran bersama bahwa pelayanan publik harus transparan dan akuntabel. Zona integritas bukan hanya slogan, tapi wujud nyata perubahan mindset dan budaya kerja,” ujar A. M. Suryani.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majene, Muh. Ilham Yamin, S.E., S.H., M.M., dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman semua pemangku kepentingan terkait sistem layanan pertanahan yang bebas dari praktik pungli dan korupsi.
Acara ini turut dihadiri oleh para kepala desa dan lurah dari wilayah Kabupaten Majene, serta lima orang notaris yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hadir pula seluruh pejabat struktural dan fungsional, serta staf Kantor Pertanahan Majene.
Muh. Ilham Yamin menegaskan bahwa kolaborasi dengan notaris/PPAT, Lurah/Camat, serta aparat penegak hukum sangat penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan. “Kami ingin memastikan bahwa semua lini bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias. Setelah sesi pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan dan kendala yang sering dihadapi dalam proses pelayanan pertanahan.
Salah satu notaris menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pendaftaran tanah dan perlunya peningkatan literasi hukum di tingkat masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam praktik ilegal. Sedangkan beberapa Lurah/Camat menanyakan soal prosedur dan batasan wewenang mereka dalam proses pengurusan tanah masyarakat.
Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar seluruh peserta dapat menjadi agen perubahan dan turut berkontribusi dalam membangun budaya birokrasi yang bersih dan profesional.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Majene menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan reformasi birokrasi melalui pembangunan zona integritas sebagai langkah strategis pencegahan korupsi di sektor pertanahan.







