Transparansi Dipertanyakan, Banyak Desa di Polman Belum Pasang APBDes di Kantor Desa

SWARAMANDAR.COM, POLMAN — Di tengah upaya pemerintah meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa, masih banyak kantor desa di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, yang belum memasang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di depan kantor mereka.

Padahal, pemasangan APBDes secara terbuka merupakan amanat dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang jauh dari harapan.

Saat menyambangi salah satu kantor desa di wilayah Kecamatan Limboro, tim mendapati tidak adanya papan informasi APBDes yang seharusnya terpampang jelas di depan kantor desa. Bahkan, nama kantor desa pun tak terlihat. Kantor itu lebih menyerupai rumah pribadi yang tidak menunjukkan identitas pelayanan publik.

Baca Juga  Proses Tender Disdikpora Mamuju Diduga Sarat Tendensius

Bedah juga desa di Kecamatan Tinambung Ketika dikonfirmasi, salah satu aparat desa Lekopaddis tersebut berdalih bahwa papan APBDes sempat dipasang, namun rusak akibat ulah anak muda yang berkumpul dan merobeknya.

“Kami sudah pasang, tapi dirusak anak-anak muda saat nongkrong malam hari. Mereka sobek-sobek karena mungkin dianggap tidak penting,” ujar sang aparat desa.

Namun, hingga kunjungan dilakukan, tidak ada upaya untuk mengganti atau memasang ulang papan informasi tersebut. Tidak hanya satu, fenomena serupa ditemukan di beberapa desa lainnya di wilayah Polman, dari desa yang tidak memasang sama sekali, hingga yang hanya menempelkan selembar kertas fotokopi di papan kecil di dalam kantor.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana komitmen aparat desa dalam menjalankan prinsip transparansi kepada masyarakat?

Minimnya transparansi seperti ini bisa membuka ruang bagi penyalahgunaan dana desa, apalagi anggaran yang dikucurkan ke desa-desa terus meningkat dari tahun ke tahun. Setiap desa bisa mengelola dana ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun, tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk.

Irfan Aktivis Anti Korupsi Sulbar, menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, baik dari pemerintah kabupaten maupun inspektorat.

“Pemerintah daerah harus lebih aktif melakukan pembinaan dan pengawasan. Jangan menunggu laporan, tapi lakukan sidak ke lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, tapi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Polman terkait kondisi ini.

Transparansi keuangan desa semestinya menjadi pilar utama dalam membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan warganya. Jika papan APBDes saja tak terlihat, bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi?

(TIM REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *