Mateng  

Terbongkar! Perjalanan Dinas Fiktif Inspektorat dan Sekretariat DPRD Mamuju Tengah Capai Rp162 Juta

SWARAMANDAR.COM, MATENG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Bupati Mamuju Tengah agar menginstruksikan Inspektur dan Sekretaris DPRD menarik kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp162 juta pada dua OPD.

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024, Nomor: 12.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 26 Mei 2025.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi mengatakan, dalam LHP tersebut (BPK) merekomendasikan Bupati Mamuju Tengah agar menginstruksikan Inspektur dan Sekretaris DPRD menarik Inspektorat Daerah senilai Rp44.792.600,00 dan menyetorkan ke kas daerah dan menarik kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD senilai Rp117.592.680,00 dan menyetorkan ke kas daerah.

“Hasil pemeriksaan Tim BPK atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak didukung bukti yang sah,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada wartawan, Jumat 18 Juli 2025.

Menurut Juniardi, hal itu terjadi karena beberapa pelaksana perjalanan dinas tidak melampirkan atau menyampaikan dokumentasi pada laporan perjalanan dinas.

Atas hal tersebut, dilakukan konfirmasi terhadap PPK, PPTK, dan para pelaksana perjalanan dinas Inspektorat Daerah dan Sekretariat DPRD. Dari hasil konfirmasi tersebut diketahui bahwa senyatanya perjalanan dinas tersebut memang tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan, namun disusun pertanggungjawabannya serta pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap namun dipertanggungjawabkan biaya penginapannya sebesar 100% pada Inspektorat Daerah dan Sekretariat DPRD.

Baca Juga  Mengatas Namakan Bupati Oknum LSM Diduga Menjual Kalender Dengan Harga Rp 1,5 Juta Kekepala OPD di Mateng

Penyusunan dokumen pertanggungjawaban tersebut dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Inspektorat, Staf Keuangan Sekretariat DPRD bersama Pengelola Perjalanan Dinas. Adapun nilai biaya perjalanan dinas yang tidak didukung dengan bukti yang sah/tidak sesuai dengan senyatanya adalah senilai Rp145.969.880,00 (Rp44.792.600,00 + Rp101.177.280,00).

Sehubungan dengan hal tersebut, Bendahara Pengeluaran Inspektorat menyampaikan bahwa memang terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak berangkat namun disusun pertanggungjawabannya. Hal tersebut dilakukan untuk menyiapkan uang pengganti atas belanja yang tidak dianggarkan dalam DPA seperti jamuan tamu dan hari jadi Kabupaten Mamuju Tengah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Sekretariat DPRD diketahui terdapat kegiatan studi tiru tentang tugas dan fungsi Sekretariat DPRD di Kota Palu yang diikuti oleh 65 peserta dengan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas senilai Rp179.556.300,00.

Berdasarkan surat tugas yang diterbitkan, perjalanan dinas tersebut dilaksanakan pada tanggal 20 sampai dengan 23 November 2024. Lebih lanjut, Pengelola Perjalanan Dinas dan PPK Sekretariat DPRD menyatakan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas senyatanya dilakukan pada tanggal 15 sampai dengan 17 November 2024. Selain itu, terdapat enam peserta kegiatan yang tidak berangkat namun dipertanggungjawabkan senilai Rp16.415.400,00 (Rp179.556.300,00 – Rp163.140.900,00).

Sehubungan dengan hal tersebut, Staf Keuangan dan Pengelola Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD menyampaikan bahwa penyusunan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dilakukan hanya berdasarkan surat tugas yang terbit, sehingga apabila terdapat pelaksana yang tidak berangkat, tetap diajukan perintah pembayaran perjalanan dinas sesuai surat tugas.

Baca Juga  PJ Bahtiar Bagikan Benih Ikan Nila ke Sejumlah Kades, Komitmen Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Selain itu, PPTK dan PPK Sekretariat DPRD juga menyampaikan bahwa sekalipun dokumen pertanggungjawaban belum lengkap, PPTK maupun PPK tetap menandatangani dokumen tersebut karena terdapat kebutuhan pencairan dana ganti uang persediaan untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat DPRD.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” dan Pasal 150 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya”.

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2020 pada Pasal 13 pada: a) Ayat (5) yang menyatakan bahwa “Dalam hal pelaksanaan SPPD tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan pelaksanaan SPPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Lampiran IX dan X Peraturan Bupati ini dan b) Ayat (6) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Bupati/Wakil Bupati, Pejabat Sekda, Eselon II.b, (Kepala SKPD setingkat eselon II/b), Pimpinan dan Anggota DPRD selama
melakukan perjalanan dinas”. Pasal 29 yang menyatakan bahwa “Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dengan harga sebenarnya (mark up), atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh daerah, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan”.

Baca Juga  Safari Ramadan Pemprov Sulbar Berakhir di Mateng, Gubernur SDK: Anda Tak Sendiri

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas Inspektorat Daerah dan Sekretariat DPRD masing-masing senilai Rp162.385.280,00 (Rp44.792.600,00 + Rp117.592.680,00).

Kondisi tersebut disebabkan oleh Inspektur dan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam mengawasi kegiatan belanja perjalanan dinas. PPK-SKPD Inspektorat Daerah dan Sekretariat DPRD kurang cermat dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban khususnya belanja perjalanan dinas. PPTK pada Inspektorat Daerah dan Sekretariat DPRD kurang cermat dalam mengumpulkan bukti belanja yang lengkap dan sah khususnya belanja perjalanan dinas. Bendahara Pengeluaran pada Inspektorat Daerah dan Sekretariat DPRD kurang cermat dan tertib dalam melaksanakan pembayaran belanja perjalanan dinas.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Mamuju Tengah melalui Inspektur dan Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan lebih teliti terkait verifikasi dokumen pertanggungjawaban serta akan menindaklanjuti dengan mengembalikan kelebihan pembayaran atas temuan tersebut.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Bupati Mamuju Tengah agar menginstruksikan Inspektur dan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan belanja perjalanan dinas.

Memerintahkan PPK-SKPD Inspektorat Daerah dan Sekretariat DPRD agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban khususnya belanja perjalanan dinas. Memerintahkan PPTK agar lebih cermat dalam mengumpulkan bukti belanja yang lengkap dan sah khususnya belanja perjalanan dinas. Memerintahkan Bendahara Pengeluaran agar lebih cermat dan tertib dalam melaksanakan pembayaran biaya perjalanan dinas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *