Polman  

Uang Rakyat untuk Pesta Konsumsi? BPK Bongkar Ketidakwajaran Anggaran DPRD Polman Senilai Rp294 Juta

SWARAMAMDAR.COM, POLMAN — Aroma dugaan penyelewengan anggaran kembali menyeruak dari gedung wakil rakyat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran konsumsi di lingkungan Sekretariat DPRD Polman.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2024, BPK mengungkap adanya potensi penyalahgunaan keuangan daerah yang nilainya tidak main-main: mencapai Rp294.348.153.

Laporan tersebut dirilis BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melalui dokumen bernomor 13.B/LHP/XIX.MAM/06/2025 yang terbit pada 13 Juni 2025. Temuan itu menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan dana publik dalam jumlah besar tanpa dukungan bukti pertanggungjawaban yang sah.

BPK menyebutkan bahwa belanja makanan dan minuman dalam berbagai kegiatan DPRD tidak sesuai ketentuan. Dana yang semestinya digunakan untuk mendukung jalannya roda pemerintahan, justru dicurigai mengalir ke pos konsumsi dengan pengelolaan yang tidak akuntabel.

Baca Juga  Hadiri Halal bi Halal Lemo Susu, Wagub Sulbar, Salim S Mengga Sampaikan Beberapa Hal

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, angkat bicara. Ia menilai temuan BPK tersebut sangat serius dan menuntut adanya penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Ini bukan soal administrasi semata. Ini soal tanggung jawab terhadap uang rakyat. LHP BPK itu adalah dokumen audit resmi yang bisa menjadi pintu masuk bagi kejaksaan atau KPK,” ujar Juniardi, Jumat (25/7/2025).

Juniardi juga memaparkan bahwa total anggaran belanja barang dan jasa Pemkab Polman di tahun 2024 mencapai lebih dari Rp453 miliar, dengan realisasi sekitar Rp410 miliar atau 90,64% dari total.

Yang mencolok, pos anggaran untuk makanan dan minuman rapat tercatat mencapai Rp9,1 miliar, sedangkan konsumsi untuk jamuan tamu sebesar Rp3,47 miliar. Menurutnya, alokasi sebesar itu membuka ruang besar untuk manipulasi, apalagi jika tak disertai bukti belanja yang sah.

Dalam pemeriksaannya, BPK menyoroti lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Polman. Kedua pihak tersebut dinilai tidak cermat dalam mengumpulkan dan memverifikasi bukti belanja.

Baca Juga  Wagub Sulbar Kunjungi Nenek Hatija, Simbol Kepedulian terhadap Warga Miskin di Pelosok**

Hal ini bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 dan Pasal 150 yang mewajibkan setiap pengeluaran negara harus didukung bukti yang lengkap dan sah.

Juga dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menekankan bahwa PPTK wajib memperoleh dan menyerahkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan pengeluaran dana.

BPK bahkan merinci total penyimpangan berdasarkan empat item konsumsi, mulai dari makanan rapat hingga jamuan tamu, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah: Rp16,9 juta + Rp76,2 juta + Rp150,4 juta + Rp50,7 juta.

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, melalui Sekretaris DPRD, menyatakan setuju dengan temuan BPK dan siap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Namun publik menanti langkah konkret, bukan sekadar pengakuan.

Baca Juga  Sandeq Silumba 2025 Resmi Dilepas: Warisan Budaya, Magnet Wisata, dan Penggerak Ekonomi Sulbar

BPK sendiri telah merekomendasikan Bupati Polman agar menginstruksikan peningkatan ketelitian dalam realisasi anggaran, khususnya pada verifikasi pertanggungjawaban dan kelengkapan bukti belanja.

BPK juga mendorong agar Sekretaris DPRD, PPK, dan PPTK tidak hanya memperbaiki mekanisme, tetapi juga bertanggung jawab atas kelemahan yang menyebabkan potensi kerugian negara ini.

Desakan agar dilakukan audit lanjutan dan penyelidikan hukum pun menguat. Berbagai elemen masyarakat sipil mulai menyuarakan perlunya transparansi total atas penggunaan anggaran DPRD.

“Kalau semua temuan semacam ini hanya dibalas dengan pernyataan ‘sependapat’, tanpa ada proses hukum, maka penyimpangan akan terus terjadi. Harus ada efek jera,” tegas Juniardi.

Kasus ini menjadi cermin penting betapa pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik di daerah harus diperketat. Setiap rupiah yang keluar dari kas negara adalah milik rakyat dan harus kembali dalam bentuk layanan, bukan sekadar konsumsi mewah elite.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *