Majene  

Sertifikat Diduga Caplok Laut, BPN Majene Didorong Evaluasi Kepemilikan Lahan RM Tipalayo di Sirindu

SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Sorotan publik terhadap keberadaan Rumah Makan (RM) Tipalayo yang berdiri megah di pesisir pantai Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, kini mengarah tajam ke instansi agraria.

Kali ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Majene didesak untuk segera mengevaluasi keabsahan sertifikat hak atas tanah yang dikantongi pemilik RM tersebut. Desakan muncul lantaran lokasi bangunan ditengarai beririsan dengan wilayah laut, yang secara hukum bukan merupakan objek yang dapat dimiliki secara pribadi.

Menurut sejumlah warga pesisir dan aktivis lingkungan di Majene, terbitnya sertifikat atas tanah yang sebagian berada di wilayah perairan, bukan hanya melukai akal sehat, tetapi juga bertentangan dengan berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kalau itu sertifikatnya sampai mencakup laut, maka itu cacat hukum. Laut adalah kawasan milik negara dan dikuasai oleh publik. Tidak boleh ada penguasaan pribadi atas ruang laut, apalagi sampai mendirikan bangunan komersial di atasnya,” ujar Amrullah, seorang aktivis pesisir, Selasa (9/7/2025).

Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat sudah menyampaikan bahwa RM Tipalayo tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Artinya, pendirian bangunan tersebut ilegal secara tata ruang laut, karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca Juga  Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Buka Puasa Bersama dan Bagikan 1.000 Paket Sembako di Majene

Merujuk Pasal 16 PP 21/2021, setiap kegiatan pemanfaatan ruang yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib memiliki KKPRL sebagai dasar hukum untuk pengajuan izin lainnya, termasuk pembangunan fisik.

Hal inilah yang memunculkan pertanyaan besar dari publik: Bagaimana mungkin BPN bisa menerbitkan sertifikat tanah di lokasi yang sebagian besar masuk dalam zona laut?

“Kalau laut sudah disertifikatkan, ini preseden buruk. Bisa-bisa nanti seluruh pesisir disertifikatkan secara ilegal. Negara harus hadir dan mencabut sertifikat bermasalah seperti itu,” tegas Ramlah, warga Sirindu.

Jika benar sebagian lahan yang disertifikasi itu adalah laut atau sempadan pantai, maka ada sejumlah aturan yang diduga telah dilanggar, diantaranya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 16 menyatakan hak milik hanya dapat diberikan atas tanah yang berada di daratan, bukan di wilayah laut yang bersifat umum.

Baca Juga  Pesan Bupati Majene saat Khitanan Massal di Tubo Sendana

Kemudian UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Menyebutkan bahwa penguasaan ruang laut harus melalui izin pemanfaatan dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.

Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai Sempadan pantai adalah garis berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi, dan tidak dapat dimiliki atau dibangun secara tetap.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 17 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah Dalam Pasal 3, disebutkan bahwa objek pendaftaran tanah meliputi tanah yang berada di wilayah daratan yang tidak tumpang tindih dengan zona milik publik seperti laut, sempadan sungai, dan jalan negara.

Desakan kini bukan hanya datang dari warga, tetapi juga mulai muncul dari sejumlah pemerhati kebijakan publik. Mereka meminta BPN Kabupaten Majene melakukan evaluasi internal dan membuka proses penerbitan sertifikat tersebut secara transparan kepada publik, bahkan jika perlu dilakukan audit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga  Pjs. Bupati Majene bersama Sekda Majene Menyerahkan SK Pelaksana Tugas Kepala Dinas untuk Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan Masyarakat

“Kita ingin tahu siapa yang memproses, kapan diterbitkan, dan apa dasar pengukuran bidang tanahnya. Apakah pernah ada survei pemetaan yang menyinggung soal garis pantai? Jangan sampai ini skandal agraria baru di wilayah pesisir Majene,” ujar seorang akademisi.

Jika tidak ada langkah evaluatif dari BPN, beberapa aktivis hukum menyatakan siap mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) atau melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dikhawatirkan ada praktik kolusi dalam proses administrasi pertanahan tersebut.

“Ini bisa jadi celah korupsi pertanahan. Kita akan dorong pengusutan kalau ada unsur rekayasa data yuridis maupun fisik untuk melegalkan klaim atas laut,” ujar pengacara publik di Majene.

Persoalan sertifikasi lahan RM Tipalayo bukan semata soal bangunan berdiri di pesisir. Ini menyangkut kedaulatan negara atas wilayah laut, keadilan ruang bagi masyarakat pesisir, dan kredibilitas institusi pertanahan. BPN Majene kini berada dalam sorotan. Masyarakat menunggu, Akankah lembaga ini bertindak sesuai hukum, atau justru membiarkan kekeliruan demi kepentingan segelintir orang?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *