MAJENE – Rapat konsultasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene terkait surat pendapat hukum kemendagri No. 100.4/780/Biro hukum, menindaklanjuti surat wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene nomor 170/336/2023 tanggal 12 juni 2023 hal permohonan peninjauan hukum terhadap pelaksanaan pilkades di Kabupaten Majene.
Berdasarkan pantauan, rapat dipimpin wakil ketua DPRD Adi ahsan Selasa, (4/7/2023).
Adi Ahsan mengatakan, Berdasarkan PP 47, tahun 2015, pasal 57 ayat 2, hakikatnya menegaskan pembatalan atau penundaan pilkades ditetapkan oleh menteri dalam negeri. Dokumen surat pernyataan Bupati Majene menunda pilkades dengan alasan menjaga kondusifitas daerah jelang pemilu dan pilkada, sangat tidak relevan dengan isi surat pendapat hukum kemendagri pada poin ketiga yang menyebut bahwa pencabutan perbub harus dengan keadaan darurat.
“Berdasarkan PP 47 tahun 2015, pasal 57 ayat 2, hakikatnya menegaskan pembatalan atau penundaan pilkades ditetapkan oleh menteri dalam negeri. Terkait dokumen surat pernyataan Bupati Majene menunda pilkades dengan alasan menjaga kondusifitas daerah jelang pemilu dan pilkada sangat tidak relevan dengan isi surat
pendat hukum kemendagri pada poin ketiga yang menyebut bahwa pencabutan perbub harus dengan kondisi darurat,” tutur wakil ketua DPRD Adi ahsan
Lanjut, rapat selanjutnya akan mengundang Pemda, Forkopimda, Apdesi Sulbar, Papdesi, dan pihak terkait lainnya.
Saat hendak dikonfimasi Bupati Majene sedang berada diluar kota, konfirmasinya dapat dimuat dimedia yang sama.