Majene  

PPPK Berstatus Napi Narkoba Tetap Digaji, BKPSDM Majene Disorot – Kepala BKD: Baru Tahu, Akan Teliti

SWARAMANDAR.COM, MAJENE, SULAWESI BARAT – Kasus kepegawaian yang mencengangkan mengguncang Pemerintah Kabupaten Majene. Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AA, yang telah divonis bersalah dalam perkara narkotika dan menjalani hukuman penjara, ditemukan tetap diangkat secara resmi dan menerima gaji negara. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait integritas dan sistem pengawasan di Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majene.

AA diketahui ditangkap aparat kepolisian pada 18 Februari 2025 atas dugaan pelanggaran hukum narkotika. Namun faktanya, BKPSDM Majene menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK tertanggal 1 Juli 2025, ketika yang bersangkutan masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Majene.

Tak hanya itu, meski berstatus tahanan kemudian narapidana, AA diduga tetap menerima gaji penuh tanpa pernah menjalankan kewajiban kerja atau hadir di kantor. Hal ini memunculkan dugaan kelalaian serius bahkan pembiaran sistemik dalam tata kelola kepegawaian daerah.

Baca Juga  Kejari Majene Diminta Bongkar Dugaan Penyelewengan Rp239 Juta Gaji 13 TPG di Dinas Pendidikan Majene

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor 40/Pid.Sus/2025/PN Mjn, AA dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp800 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut telah menetapkan AA sebagai narapidana aktif, dengan masa penangkapan dan penahanan diperhitungkan dalam masa hukuman.

Kasus ini dinilai jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 secara tegas menyatakan bahwa PPPK harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014, yang mengharuskan ASN menjunjung tinggi integritas dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Dugaan Skincare Ilegal Terkuak: Mantan Reseller Laporkan Owner Wasilah ke Polres Majene, Kerugian Capai Rp 6 Juta

Selain itu, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 menegaskan bahwa peserta PPPK yang terbukti bermasalah secara hukum wajib dibatalkan kelulusannya, bahkan jika SK pengangkatan telah terbit. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam proses verifikasi dan pengawasan administrasi kepegawaian.

Kasus ini juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Pembayaran gaji kepada pegawai yang tidak melaksanakan tugas karena menjalani hukuman penjara dapat dikategorikan sebagai pengeluaran negara yang tidak sah, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

Pengamat kebijakan publik Syafruddin mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini. Menurutnya, penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada oknum PPPK semata.

Baca Juga  KPU Majene Resmi Tetapkan AST-Rita Sebagai Bupati Majene Periode 2025-2030

“Harus ditelusuri apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang meloloskan administrasi ini. Jika terbukti, bisa mengarah ke Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian dalam jabatan, bahkan indikasi tindak pidana korupsi,” tegasnya pada Rabu (24/12/2025).

Sementara itu, Kepala BKPSDM Majene Fatmawaty Rachim mengaku baru mengetahui informasi terkait kasus ini dan akan segera melakukan penelusuran internal. Ia menjelaskan bahwa baru menjabat sekitar dua bulan terakhir.

“Nanti saya konfirmasi ke bidangnya. Saya masuk BKD bulan Oktober,” tulisnya secara singkat melalui pesan WhatsApp.

Kasus skandal ini menambah daftar persoalan tata kelola ASN di daerah dan menjadi ujian serius bagi komitmen Pemkab Majene dalam menegakkan hukum, menjaga etika birokrasi, serta memelihara kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *