Majene  

Komisi II DPRD Majene Bongkar Kacau-Balau Tambang PT. Cadas: Rekomendasi Penutupan Menguat

SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Aula DPRD Majene, Jumat (01/08/2025), memunculkan rekomendasi tegas dari Komisi II DPRD Majene agar seluruh aktivitas tambang PT. Cadas Industri Azelia Mekar di Kecamatan Pamboang dihentikan sementara.

Ketua Komisi II DPRD Majene, Napirman, menegaskan bahwa penghentian ini penting dilakukan sebelum persoalan hukum, administrasi, dan lingkungan yang menyertai izin perusahaan itu tuntas diselesaikan. “Sebelum semua persoalan ini selesai, kami minta agar semua aktivitas dalam perusahaan ini dihentikan untuk sementara,” ujarnya.

RDP tersebut dihadiri pihak perusahaan, unsur pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat. Dalam pertemuan itu, terungkap adanya dugaan ketimpangan serius dalam proses perizinan dan operasional PT. Cadas yang dinilai menabrak aturan lingkungan dan tata ruang.

Baca Juga  PT Cadas Industri Azalia Mekar Sampaikan Klarifikasi Resmi Terkait Protes Warga Pamboang

Salah satu persoalan yang paling disorot adalah tidak adanya sosialisasi publik yang dilakukan PT. Cadas Industri Azelia Mekar kepada masyarakat. Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Majene bahkan mengaku tidak pernah diajak berkoordinasi oleh perusahaan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan konsultasi publik sebelum izin diberikan. Ketidakpatuhan ini mengindikasikan lemahnya komitmen perusahaan pada prosedur dasar pengelolaan lingkungan.

Masalah lain yang mencuat adalah dugaan penyalahgunaan izin lokasi tambang. Berdasarkan dokumen resmi, PT. Cadas hanya memiliki izin untuk wilayah Desa Banua Adolang seluas 31,63 hektare. Namun, informasi dari lapangan menyebutkan bahwa aktivitas penambangan juga dilakukan di Kelurahan Lalampanua yang tidak termasuk dalam wilayah izin.

Baca Juga  Semarak Sumpah Pemuda ke-97 di Majene: Wakil Bupati Serukan Semangat “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

Praktik ini sangat berbahaya karena berpotensi melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal ini menegaskan bahwa penambangan di luar izin resmi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain ancaman pidana, operasi di luar izin juga melanggar ketentuan tata ruang dan aturan persetujuan lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Artinya, pelanggaran PT. Cadas tidak hanya administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem.

Keberadaan tambang PT. Cadas sejak awal menuai penolakan sebagian warga. Warga khawatir penambangan akan merusak sumber air, merugikan nelayan, dan mengancam keseimbangan lingkungan pesisir. Sayangnya, aspirasi masyarakat tersebut belum pernah direspons dengan serius oleh pihak perusahaan.

Baca Juga  Puluhan Hektar Tanaman Bawang Merah di Tande Gagal Panen, Ini Sebabnya

Komisi II DPRD Majene pun menyatakan bahwa mereka akan mengawal persoalan ini hingga ada langkah tegas dari pemerintah kabupaten dan provinsi. “Kami tidak ingin masyarakat jadi korban. Kalau memang ada kesalahan fatal, aktivitasnya harus dihentikan,” tambah Napirman.

Rapat ini menjadi alarm keras bahwa tata kelola tambang di daerah tidak boleh lagi diwarnai ketidakpatuhan pada aturan. Perusahaan yang mengabaikan prosedur lingkungan, hukum, dan hak masyarakat harus siap menerima sanksi.

Kasus PT. Cadas menjadi pelajaran bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan lingkungan dan ketenteraman masyarakat. DPRD menegaskan, rekomendasi penutupan ini adalah bentuk keberpihakan kepada warga dan supremasi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *