SWARAMANDAR.COM, MAJENE — Kejaksaan Negeri Majene melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (11/12/2025) pukul 10.00 Wita. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Majene dan disaksikan oleh unsur penegak hukum, instansi terkait, serta insan pers sebagai bentuk transparansi publik.
Acara pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., serta dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain A.M. Siryan, S.H. (Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan), Mikha Tombi, S.H. (Hakim PN Majene), Kompol Agussalim Arsyad, S.Ag., M.H. (Wakapolres Majene), serta perwakilan Dinas Kesehatan dan Pemasyarakatan.

Kegiatan diawali pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan pemusnahan berbagai barang bukti sesuai putusan pengadilan, penandatanganan berita acara pemusnahan, dan ditutup dengan konferensi pers. Proses ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum yang akuntabel dan terbuka.
Dalam laporannya, Kasi PAPBB A.M. Siryan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 25 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga uang palsu dan benda-benda yang digunakan dalam tindak pidana.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 0,929 gram sabu-sabu, 2.442 butir obat Trihexyphenidyl, berbagai alat isap, pakaian, senjata tajam jenis badik dan parang, serta sejumlah perlengkapan pendukung tindak pidana lainnya. Tidak hanya itu, Kejari Majene juga memusnahkan 500 lembar uang asing dollar Brazil, ratusan lembar uang rupiah berbagai pecahan, serta 71 lembar dan 99 lembar uang euro pecahan 1.000.000, yang diduga kuat merupakan uang palsu.
Metode pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air yang dicampur pembersih lantai sebelum dibuang ke saluran pembuangan. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, sementara barang bukti lainnya seperti pakaian, bong, aluminium foil, dan perlengkapan tindak pidana dibakar hingga habis.
Setelah seluruh barang bukti dimusnahkan, para saksi dari masing-masing instansi menandatangani Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban. Proses ini berjalan secara terbuka dengan disaksikan langsung pihak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Majene dalam konferensi pers menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan komitmen Kejaksaan dalam memastikan barang-barang hasil tindak pidana tidak lagi dapat disalahgunakan. Kejari Majene juga menekankan pentingnya sinergi antarpenegak hukum dalam menjaga keamanan daerah.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta kegiatan. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga pukul 11.00 Wita. Dengan pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Majene menegaskan komitmennya dalam penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.







