SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene kembali menyelesaikan perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kali ini, perkara dengan tersangka berinisial R, yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), resmi dihentikan setelah adanya kesepakatan damai dengan korban.
Penyelesaian perkara ini diputuskan dalam gelar perkara yang dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., pada Senin (25/8/2025) pukul 07.30 WITA. Gelar perkara dilakukan secara daring bersama Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI beserta tim, serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat bersama jajarannya.
Menurut Andi Irfan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan implementasi dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan ini menekankan penyelesaian perkara dengan mengutamakan pemulihan keadaan semula, bukan sekadar penghukuman.
“Restorative Justice menitikberatkan pada perdamaian antara korban dan tersangka. Dalam kasus ini, korban telah memaafkan tersangka, dan keduanya sepakat untuk berdamai. Oleh karena itu, syarat formil maupun materiil untuk dilakukan RJ telah terpenuhi,” ujar Andi Irfan.
Dalam proses RJ tersebut, Kejari Majene mempertemukan langsung tersangka, korban, serta pihak keluarga masing-masing. Dialog dilakukan secara terbuka dengan disaksikan aparat desa dan tokoh masyarakat. Hasilnya, korban bersedia mencabut laporan setelah mendapat permintaan maaf dari tersangka.
Penyelesaian perkara melalui RJ ini dianggap lebih bermanfaat, karena dapat memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban. Selain itu, mekanisme ini juga mencegah dampak lanjutan seperti dendam dan konflik berkepanjangan di masyarakat.
“Tujuan utama keadilan restoratif bukan hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga menciptakan ketenteraman dan harmoni di masyarakat,” jelas Andi Irfan.
Sementara itu, Sesjampidum Kejagung RI memberikan apresiasi kepada Kejari Majene atas keberhasilan menerapkan RJ dalam perkara ini. Menurutnya, RJ merupakan pendekatan hukum modern yang sejalan dengan prinsip keadilan humanis. “Kami berharap Kejari Majene terus mengedepankan pendekatan ini dalam perkara-perkara ringan yang memenuhi syarat RJ,” ujar perwakilan Sesjampidum.
Kajati Sulbar yang turut hadir juga menegaskan pentingnya RJ sebagai solusi alternatif dalam penyelesaian perkara. Menurutnya, tidak semua perkara harus berakhir di meja hijau. “Kalau masih bisa diselesaikan dengan damai dan memberikan manfaat bagi semua pihak, maka RJ adalah pilihan yang tepat,” ujarnya.
Korban dalam perkara ini menyatakan legawa dan berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. “Saya sudah memaafkan, dan saya berharap ke depan tidak ada lagi ancaman atau tindakan yang merugikan orang lain,” ungkap korban.
Tersangka R juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan aparat dan keluarga korban. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Saya menyesal, dan saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan saya,” kata R.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, Kejari Majene resmi menghentikan penuntutan terhadap perkara tersebut. Keputusan ini disambut positif oleh masyarakat setempat, yang menilai pendekatan RJ lebih menekankan kemanusiaan dan pemulihan dibanding sekadar penghukuman.







