Majene  

HMI Cabang Majene Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi: Dari APBD, Kapal hingga Dana Desa

SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene kembali menyuarakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Majene. Melalui aksi demonstrasi dan pernyataan resmi, organisasi mahasiswa tersebut mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Majene, untuk serius menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang selama ini menggerogoti kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Ketua Umum HMI Cabang Majene, Islan, menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga menghambat pembangunan, merusak rasa keadilan, serta mencederai kepercayaan masyarakat.

Dalam pernyataannya, HMI Cabang Majene menyoroti sedikitnya lima kasus korupsi yang harus segera dituntaskan:

Baca Juga  KAMRI Soroti Kejari Majene Lamban Tahan Tersangka Korupsi Kapal Nelayan
  1. Kasus Korupsi APBD dan Perumda Aneka Usaha Majene
    Dugaan penyertaan modal senilai Rp 11 miliar yang bermasalah di Perumda Aneka Usaha masih bergulir. Kejati telah memeriksa 14 saksi dan menemukan indikasi tindak pidana, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
  2. Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
    Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian mencapai Rp 2,1 miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Majene. HMI menuntut transparansi dalam penanganannya agar tidak terkesan tebang pilih.
  3. Penyalahgunaan Dana Desa di Pambooborang
    Program Alokasi Dana Desa Rp 100 juta untuk pembangunan gapura justru dialihkan untuk perbaikan bangunan lama. HMI menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor.
  4. Proyek Rehabilitasi SDN 1 Sasende Malunda
    HMI menduga terdapat indikasi penyimpangan dalam proyek pendidikan yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan siswa. Hal ini dianggap bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa.
  5. Kasus Korupsi Desa Balombong
    Mantan kepala desa diduga terlibat pengadaan 56 unit mesin katintin senilai ratusan juta, namun barang yang diberikan ke masyarakat tidak sesuai dengan harga dan kualitas yang dijanjikan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 168 juta.
Baca Juga  Dugaan Mark Up Pengadaan Alat di RSUD Majene, Sat Reskrim Polres Didesak Bertindak

Menurut HMI, penyelesaian kasus-kasus korupsi tersebut merupakan ujian nyata bagi keberanian penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum di Majene.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Majene agar segera mengambil langkah konkret tanpa pandang bulu. Ini penting demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tegas Islan.

HMI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, hingga organisasi sipil untuk ikut mengawal isu ini agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan rakyat kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *