PASANGKAYU – Petugas Kepolisian berhasil menciduk dua orang bandar sabu inisial I dan A di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai pemecah batu. Mereka diciduk polisi saat sedang menunggu pembeli di sebuah gubuk. Keduanya ditangkap kemarin, Jumat (07/04/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama saat dikonfirmasi mengatakan, dari tangan tersangka A telah diamankan barang bukti narkotika jenis sabu untuk diperjual belikan kepada pelanggannya namun terlebih dahulu tertangkap.
Hasil introgasi polisi, barang haram tersebut adalah milik I (39) yang diserahkan kepada A sehari sebelumnya untuk dijual dengan harga berfariasi sesuai banyaknya isi sachet.
“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti sebanyak 13 saset berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,74 Gram,” ujarnya.
Kini kedua tersangka sementara dilakukan pendalaman lebih lanjut di Mapolres Pasangkayu.