Dua Bandar Sabu di Lariang Pasangkayu Diciduk Polisi

PASANGKAYU – Petugas Kepolisian berhasil menciduk dua orang bandar sabu inisial I dan A di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai pemecah batu. Mereka diciduk polisi saat sedang menunggu pembeli di sebuah gubuk. Keduanya ditangkap kemarin, Jumat (07/04/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama saat dikonfirmasi mengatakan, dari tangan tersangka A telah diamankan barang bukti narkotika jenis sabu untuk diperjual belikan kepada pelanggannya namun terlebih dahulu tertangkap.

Baca Juga  Tim Ahli Gubernur Sulbar Tinjau Transmigrasi Tanjung China, Dorong Pengembangan Tambak dan Pemberdayaan Ekonomi Pesisir

Hasil introgasi polisi, barang haram tersebut adalah milik I (39) yang diserahkan kepada A sehari sebelumnya untuk dijual dengan harga berfariasi sesuai banyaknya isi sachet.

“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti sebanyak 13 saset berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,74 Gram,” ujarnya.

Baca Juga  Wagub Sulbar Akan Bawa Kasus Sengketa Agraria di Pasangkayu ke Jakarta

Kini kedua tersangka sementara dilakukan pendalaman lebih lanjut di Mapolres Pasangkayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *