Cemburu Buta Berujung Petaka, Mahasiswa di Mamuju Aniaya Perempuan hingga Luka Parah – Polisi Bertindak Cepat

SWARAMANDAR.COM, MAMUJU – Rasa cemburu yang tak terkendali berujung petaka. Seorang mahasiswa berinisial MAA (25) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat menganiaya seorang perempuan bernama Sri di Kota Mamuju, Sulawesi Barat.

Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika pelaku mendapati isi pesan pribadi korban dengan seorang pria lain di ponsel milik korban. Cemburu yang membara membuat MAA gelap mata hingga melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik.

Tim Resmob Polresta Mamuju yang menerima laporan segera bertindak. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju pada Senin (28/7/2025). Penangkapan ini dilakukan tak lama setelah laporan polisi teregister dengan nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju.

Baca Juga  Sempat Adu Jotos dengan Maling, Pemilik Rumah di Majene Kehilangan Laptop dan Uang

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka berinisial MAA sudah diamankan oleh Tim Resmob. Ia diduga melakukan penganiayaan karena motif kecemburuan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” jelas AKP Agustinus kepada wartawan, Senin malam.

Berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa itu terjadi setelah MAA menemukan percakapan pribadi korban dengan seorang pria lain. Tak mampu mengendalikan emosi, pelaku kemudian meluapkan kemarahan dengan memukul dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Akibat perbuatannya, korban harus menahan sakit akibat luka yang cukup serius, antara lain:

Luka berdarah di bagian bibir

Benjolan di kepala

Rasa nyeri di bagian dada

Kasus ini pun langsung ditangani serius oleh Polresta Mamuju.
“Tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindak kekerasan, apalagi terhadap perempuan. Kami akan memproses hukum kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Imbauan Polresta Mamuju
Kasus penganiayaan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar bijak dalam menyelesaikan masalah pribadi. Kepolisian mengingatkan agar tidak main hakim sendiri dan selalu menempuh cara-cara damai yang sesuai hukum.

“Persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri, jangan mudah terpancing emosi,” ujar AKP Agustinus.

Saat ini, MAA telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polresta Mamuju. Ia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Kasus ini menambah panjang daftar tindak kekerasan berbasis emosi di wilayah Sulawesi Barat. Polisi berharap masyarakat dapat belajar dari insiden ini agar tidak terjadi lagi tindakan serupa.

Proses hukum terhadap MAA masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *