SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Camat Pamboang, Muhammad Akbar Tambaru, S.Sos, geram besar setelah namanya dicatut dalam pemberitaan media online detikinews.id.
Dalam berita berjudul “Di Duga Doyan Mengganggu Istri Orang, Warga Bakar Kantor Lurah Sirindu”, seolah-olah Akbar memberikan pernyataan pribadi yang tidak pernah ia ucapkan.
“Demi Allah, saya tidak pernah mengucapkan seperti yang ditulis media itu. Kalau benar, mana bukti rekamannya?” tegas Akbar dengan suara bergetar menahan emosi, Rabu (24/9/2025).
Akbar menilai pemberitaan tersebut adalah fitnah keji yang merusak nama baik dirinya sekaligus mencederai marwah pemerintahan daerah. Ia menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari detikinews.id.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik, UU Pers Nomor 40/1999, hingga berpotensi dipidana melalui UU ITE Nomor 19/2016.
“Jangan sampai masyarakat tersesat karena berita bohong. Pemerintahan ini dibangun untuk melayani rakyat, bukan dirusak dengan fitnah,” tegasnya.
Tokoh masyarakat Pamboang, Darman, turut menyesalkan fenomena berita palsu yang makin marak di Majene.
“Kalau hal seperti ini dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan kepada pers,” ujarnya.
Kini, publik menunggu langkah detikinews.id: akankah melakukan ralat dan permintaan maaf terbuka, atau membiarkan kasus ini bergulir ke ranah hukum?







