SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Sebuah alat canggih untuk mendukung sistem antrian online mandiri di RSUD Majene rencananya akan diresmikan pagi ini. Namun di balik rencana yang terkesan progresif itu, tersimpan sejumlah kejanggalan yang menimbulkan tanda tanya besar publik, termasuk dugaan mark-up harga pengadaan dan pemaksaan legitimasi dari pejabat tertinggi daerah.
Sumber internal yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa alat yang dimaksud adalah mesin pencetak Surat Eligibilitas Peserta (SEP) secara mandiri.
Alat ini dirancang agar pasien yang datang ke rumah sakit tidak perlu lagi mengantri di loket, cukup mencetak sendiri SEP mereka sebelum masuk ke layanan rawat jalan.
Namun, yang menjadi sorotan adalah nilai pengadaan alat tersebut mencapai Rp46 juta, sementara harga pasarannya diperkirakan hanya sekitar Rp13 juta. Perbedaan harga yang sangat mencolok ini memunculkan kecurigaan kuat tentang adanya dugaan penggelembungan anggaran (mark-up).
Menurut informasi yang diterima, pengadaan alat ini dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Bidang (Kabid) di RSUD Majene. Menariknya, meskipun alat ini hingga pagi hari ini belum bisa difungsikan secara teknis, Kabid itu justru diketahui mengajukan permohonan langsung ke Bupati Majene untuk meresmikan dan melaunching alat tersebut.
Tindakan tersebut dinilai janggal, karena peresmian biasanya dilakukan setelah alat benar-benar siap digunakan, bukan dalam kondisi belum bisa difungsikan. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa permintaan peresmian hanyalah bagian dari upaya untuk mendapatkan legitimasi dari Bupati, yang secara tidak langsung akan mendorong agar pengadaan ini segera dibayarkan, meskipun harga dan keabsahannya masih dipertanyakan.
Sikap tegas justru datang dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Majene, yang kabarnya menolak untuk menandatangani atau memproses pembayaran alat tersebut. Alasannya jelas, harga pengadaan dinilai tidak rasional dan tidak sesuai dengan standar pengadaan yang wajar.
Penolakan ini mencerminkan adanya kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran RSUD yang bersumber dari keuangan daerah, serta merupakan bentuk integritas terhadap prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka kasus ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, mulai dari UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan pentingnya prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan uang negara.
Selain itu, upaya melibatkan Bupati untuk melegitimasi proses yang diduga bermasalah juga berpotensi menyeret nama kepala daerah ke dalam konflik kepentingan, apalagi bila pengesahan dilakukan tanpa verifikasi teknis dan administratif yang memadai.
Sejumlah kalangan, termasuk pengamat kebijakan publik dan tokoh masyarakat, mulai mendorong agar inspektorat dan aparat penegak hukum turut menelusuri kasus ini secara menyeluruh. Mereka menilai bahwa RSUD sebagai institusi pelayanan publik yang menyangkut kesehatan masyarakat tidak boleh menjadi tempat bermain anggaran secara sewenang-wenang.
“Kalau benar harganya selisih lebih dari tiga kali lipat, lalu alatnya belum bisa digunakan tapi sudah mau diresmikan, ini bukan sekadar kelalaian tapi bisa mengarah ke perbuatan melawan hukum,” ujar Arfan salah satu tokoh masyarakat.
RSUD seharusnya menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat, bukan menjadi panggung untuk proyek-proyek tidak rasional.
Kasus ini menjadi alarm bahwa pengawasan internal harus diperketat dan pengadaan barang/jasa harus dilakukan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Kini publik menunggu, apakah peresmian tetap dilakukan pagi ini, atau justru akan menjadi titik balik pengusutan lebih dalam terhadap proses yang penuh kejanggalan ini.







