SWARAMANDAR.COM, MAJENE — Wajah tata kelola keuangan desa di Kabupaten Majene kembali tercoreng. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 Desa Pundau, Kecamatan Sendana, kini menjadi sorotan tajam setelah ditemukan fakta mencengangkan: dana sebesar Rp309.051.200 telah cair dari bank, namun tak satu pun dari 22 program yang direncanakan terealisasi di lapangan.
Krisis kepercayaan masyarakat mencapai titik didih saat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pundau menggelar rapat klarifikasi pada Rabu (14/1/2026). Bukannya mendapatkan jawaban, forum yang dihadiri tokoh masyarakat dan pendamping desa tersebut justru berujung buntu. Dua aktor kunci, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pundau, Ry, dan Bendahara Desa, Hm, kompak mangkir dari panggilan rakyat tanpa alasan resmi.
Ketidakhadiran kedua figur tersebut memperkuat kecurigaan yang selama ini beredar di tengah warga. Sebuah fakta memuakkan terungkap dari kesaksian warga yang menyebut adanya pola pengelolaan keuangan yang menyimpang.
Mantan Pj Kades, Ry, diduga kuat melakukan monopoli keuangan dengan mengambil seluruh dana desa yang telah cair di bank dan diduga menyimpannya secara pribadi. Tindakan ini disinyalir telah melumpuhkan fungsi Bendahara Desa dan mematikan sistem kontrol internal pemerintahan desa.
“Dana cair di bank, tapi langsung dikuasai secara sepihak. Akibatnya, perangkat desa lain nyaris tak berdaya, pembangunan lumpuh, dan warga hanya bisa menonton anggaran tersebut menguap tanpa wujud fisik,” ungkap seorang warga dengan nada geram.
Dampak dari dugaan penggelapan atau penahanan dana ini sangat fatal. Sebanyak 22 kegiatan strategis yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak kini berstatus ‘mati suri’. Masyarakat dipaksa gigit jari melihat hak-hak mereka hanya tertahan di atas kertas:
1. Hak Tenaga Pengajar & Kesehatan: Honor guru TK/PAUD, petugas perpustakaan, kader posyandu, hingga honor pembantu bidan belum terbayarkan.
2. Kesehatan Kelompok Rentan: Program krusial seperti Pencegahan Stunting (Rp18 Juta) dan Makanan Tambahan Ibu Hamil (Rp4 Juta) terhenti total.
3. Infrastruktur Dasar: Pembangunan WC (Rp34,8 Juta), Rabat Kantor Desa (Rp35 Juta), Jaringan Listrik (Rp30,1 Juta), hingga pengadaan Tower Air Minum (Rp15 Juta) tak kunjung dikerjakan.
4. Ekonomi Desa: Pengadaan alat pertukangan, sprayer, hingga mesin kultivator bagi petani kini hanya menjadi angan-angan.
Menanggapi situasi yang kian memanas, BPD Pundau mengambil sikap tegas. Mereka merekomendasikan pemanggilan paksa serta menuntut mantan Pj Kades dan Bendahara segera menandatangani surat pernyataan pengembalian dana ke Kas Desa secepat mungkin.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, ini adalah bentuk perampasan hak dasar masyarakat Desa Pundau secara sistematis. Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat kecamatan hingga aparat penegak hukum jika tidak ada itikad baik dalam waktu dekat,” tegas salah satu peserta rapat yang hadir dalam forum tersebut.
Skandal di Desa Pundau ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Majene dan aparat penegak hukum. Publik kini mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap aliran dana yang diduga dikuasai secara pribadi oleh oknum pejabat desa tersebut.
Di tengah kampanye nasional tentang transparansi dana desa, peristiwa di Pundau menjadi pengingat pahit bahwa tanpa pengawasan ketat, dana yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru bisa menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat Pundau kini menanti: Apakah uang mereka akan kembali, ataukah skandal ini akan menguap begitu saja seperti janji-janji pembangunan yang kini terbengkalai?







